Hanya Sehari, Polisi Perbaiki Berkas Perkara Narkoba Nunung

Jumat, 16 Agustus 2019 20:00 WIB

Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak danKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (dua dan tiga dari kiri) saat konferensi pers terkait aliran sabu ke pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung di kantornya, Kamis, 25 Juli 2019. TEMPO/Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus narkoba untuk tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung, July Jan Sembiran dan Hadi Moheryanto alias Tabu kepada polisi. Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan jaksa meminta pihaknya untuk melengkapi berkas.

"Dikembalikan pada 12 Agustus 2019 dan langsung kami serahkan kembali pada 13 Agustus 2019," ujar Calvijn di kantornya, Jumat 16 Agustus 2019.

Untuk dua tersangka lain dalam jaringan pemasok sabu Nunung yakni narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor bernama Endang dan Ipong, berkas mereka masih diperiksa oleh jaksa. Tersangka Tabu diketahui mendapatkan sabu untuk Nunung dari Endang.

Sedangkan lima tersangka berikutnya yang ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur, yaitu Kumis, Fajar Ali Paturohman, Dera Anggi Wigena, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi belum diserahkan polisi ke Kejaksaan. Dari lima orang ini, hanya Kumis yang memiliki peran dalam jaringan pemasok Nunung.

Kumis adalah tersangka kurir suruhan Endang yang mengantarkan sabu dua gram ke flyover Cibinong untuk diambil oleh Tabu. "Minggu depan kami akan kirim berkasnya," ujar Calvijn.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram.

Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang komedian itu ke dalam kloset. Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Berita terkait

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

8 jam lalu

Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

6 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya