KPBB: Motor Sumbang 45 Persen Polusi Udara Jakarta Per Hari

Jumat, 16 Agustus 2019 21:00 WIB

Warga bersepeda menggunakan masker di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta penyebab polusi di Jakarta semakin memburuk akibat emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen ditambah pencemaran dari industri dan limbah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menilai perluasan sistem ganjil genap tidak efektif kurangi polusi udara Jakarta sesuai amanat Instruksi Gubernur Anies Baswedan. Sebab, pemerintah DKI hanya menerapkannya untuk kendaraan roda empat. Sementara menurut Safrudin, emisi kendaraan roda dua menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

"Kalau ganjil genap mau efektif ya jangan ada diskriminatif antara roda empat dan dua," kata Safrudin saat bincang dengan media di kantornya di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat 16 Agustus 2019.

Dari data yang dihimpun KPBB, emisi motor memberi kontribusi polusi terbanyak, yaitu 45 persen per hari. Selanjutnya 21 persen dari bus, 18 persen dari truk, 14 persen dari mobil pribadi, dan dua persen dari mobil berbahan bakar diesel. Emisi motor itulah yang kemudian menyumbang polutan.

Menurut Safrudin, data itu diambil sepanjang pekan ini. Dasar perhitungannya menggunakan formula yang tertuang dalam peraturan pemerintah tentang penghitungan emisi pencemaran udara untuk pemerintah daerah.

KPBB juga melakukan wawancara terhadap pengendara ihwal banyaknya bensin yang dihabiskan per hari. "Jadi jelas sepeda motor dominan menyumbang polutan," ucap dia.

Advertising
Advertising

Karena itu, Safrudin menyarankan agar perluasan ganjil genap juga berlaku untuk motor. Dia meminta agar pemerintah DKI tak berasumsi bahwa pengendara motor adalah warga kalangan menengah ke bawah. Pengendalian pencemaran udara DKI, lanjut dia, tak cuma bisa dilakukan dengan ganjil genap, tapi membatasi penjualan bahan bakar tidak ramah lingkungan.

Pemerintah DKI memperluas sistem ganjil genap dari semula berlaku di 9 menjadi 25 ruas jalan. Saat ini pemerintah tengah menyosialisasikan perluasan tersebut. Adapun penegakan hukum baru dilaksanakan pada 9 September. Perluasan ganjil genap ini hanya berlaku untuk mobil pribadi.

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

9 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

1 Februari 2024

Hasil Survei: Mayoritas Warga Jakarta Setuju Sanksi Tilang Uji Emisi Diberlakukan

Masyarakat lebih banyak yang memilih sanksi kendaraan tidak lolos uji emisi berupa tilang elektronik ketimbang tilang manual.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Huru-Hara Polusi Udara Jakarta dan Berbagai Cara tak Ampuh Mengatasinya

27 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Huru-Hara Polusi Udara Jakarta dan Berbagai Cara tak Ampuh Mengatasinya

Jakarta dan sekitarnya diterpa polusi udara yang buruk di pertengahan 2023. Simak selengkapnya di kaleidoskop 2023

Baca Selengkapnya

MA Tolak Kasasi Jokowi Cs di Kasus Polusi Udara, Koalisi IBUKOTA: Kemenangan Seluruh Warga

19 November 2023

MA Tolak Kasasi Jokowi Cs di Kasus Polusi Udara, Koalisi IBUKOTA: Kemenangan Seluruh Warga

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap gugatan polusi udara yang melibatkan pemerintah Indonesia disambut baik penggugat.

Baca Selengkapnya

Musim Hujan Tiba, Gedung Tinggi di Jakarta Tetap Wajib Punya Water Mist Generator

6 November 2023

Musim Hujan Tiba, Gedung Tinggi di Jakarta Tetap Wajib Punya Water Mist Generator

Gedung-gedung tinggi di Jakarta tetap wajib memiliki water mist generator untuk mengatasi polusi udara. Jakarta sudah memasuki musim hujan.

Baca Selengkapnya

Tilang Uji Emisi Hari Ini Digelar Hanya di 2 Titik, DKI: Pindah-pindah dan Random

2 November 2023

Tilang Uji Emisi Hari Ini Digelar Hanya di 2 Titik, DKI: Pindah-pindah dan Random

Tilang uji emisi di Jakarta berlaku di lokasi yang berbeda setiap harinya. Petugas akan memilih lokasi dan waktu secara acak.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Membrane Atasi Polusi Udara dan Air

19 Oktober 2023

BRIN Kembangkan Teknologi Membrane Atasi Polusi Udara dan Air

BRIN melalui Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih mengembangkan teknologi membrane yang memanfaatkan nanoteknologi.

Baca Selengkapnya

Dulu Dinas LH DKI Berkoar Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Diduga Tak Berizin, Kini Sebut Dijual Bebas

29 September 2023

Dulu Dinas LH DKI Berkoar Alat Ukur Kualitas Udara Swasta Diduga Tak Berizin, Kini Sebut Dijual Bebas

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan alat pengukuran kualitas udara dijual bebas tanpa perlu izin.

Baca Selengkapnya

Tarif Parkir Progresif Disebut Berlaku Mulai 1 Oktober: Rencana 131 Lokasi di Jakarta hingga Besaran Biaya

29 September 2023

Tarif Parkir Progresif Disebut Berlaku Mulai 1 Oktober: Rencana 131 Lokasi di Jakarta hingga Besaran Biaya

Tarif parkir progresif di Jakarta disebut mulai berlaku 1 Oktober 2023. Berikut rincian rencana lokasinya, besaran tarif, dan dasar hukumnya.

Baca Selengkapnya

Besok Ancol Gratiskan Tiket Khusus Pengunjung tanpa Kendaraan Bermotor, Dukung Program Cegah Polusi Udara

25 September 2023

Besok Ancol Gratiskan Tiket Khusus Pengunjung tanpa Kendaraan Bermotor, Dukung Program Cegah Polusi Udara

Tiket gratis masuk Ancol itu berlaku pada Selasa besok pukul 06.00 sampai 18.00.

Baca Selengkapnya