Polisi Ajukan Assessment untuk Rio Reifan ke BNN

Reporter

Antara

Sabtu, 17 Agustus 2019 09:37 WIB

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengajukan permohonan assessment kepada Badan Narkotika Nasional untuk aktor Rio Reifan. Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu kembali ditangkap ketiga kalinya atas penyalahgunaan narkoba.

"Terkait dengan berulangnya tersangka melakukan (narkoba) nanti kami akan mengajukan assessment terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAP) nanti lihat hasilnya seperti apa," kata Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019.

Meski begitu, Calvijn memastikan pihaknya bahwa penyidikan terhadap kasus Rio terus berlanjut. "Penyidikan yang kami lakukan saat ini terkait penangkapan tanggal 13 Agustus tetap melakukan penyidikan tuntas tetapi hak-hak tersangka tetap penyidk perhatikan," kata dia.

Hak tersangka yang dimaksud Calvijn adalah permohonan untuk mengajukan assessment proses rehabilitasi. Dari pemeriksaan itu, dapat diketahui soal ketergantungan tersangka. "Hasil akan kita lihat dan kita tunggu," ujarnya.

Rio ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E Nomor 25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0,0129 gram.

Advertising
Advertising

Saat dilakukan pemeriksaan urine, Rio Reifan positif menggunakan sabu. Polisi pun saat ini tengah memburu pemasok narkoba Rio yang telah diketahui berinisial B. Akibat perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya