Polusi Udara Jakarta, KPBB: Kementerian LHK Tidak Tegas
Reporter
Muh Halwi
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 19 Agustus 2019 17:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menganggap selama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cenderung tidak tegas menindak industri yang mengeluarkan emisi melebihi ambang batas, yang ikut menyumbang polusi udara Jakarta.
Menurut Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, selama ini banyak Industri di Indonesia yang luaran gas emisinya melebihi dari batas yang ditentukan.
"Kalau sampai saat ini kecenderungannya KLHK itu lebih berpihak ke pengusaha PLTU mereka yang memiliki kewenangan menindak seakan tutup mata ," kata Safrudin di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.
Safrudin menuturkan kecenderungan itu dilihat dari penolakan secara tidak langsung KLHK kala KPBB meminta kemetrian itu memperketat standar baku mutu pabrik dan PLTU tahun lalu. Ia mengamini bahwa KLHK memang merevisi peraturan mengenai standar baku mutu, akan tetapi baru akan diterapkan untuk 2021 nanti.
"Memang direvisi tapi tetap longgar. Kalau 2021 ya udah terlambat itu. Udah terlalu polutif," katanya.
Safrudin pun menerangkan jika pabrik-pabrik itu mengikuti standar yang ditetapkan oleh KLHK, maka standar itu menurutnya masih terbilang amat longgar. Hal itu bila dibandingkan dengan standar emisi yang diterapkan bagi cerobong pabrik di negara-negara Asia lain.
"Waktu kita minta perketat seperti negara-negara Asia, mereka masih belum mau," ujarnya.
Safrudin pun menilai bahwa pemerintah seakan tidak berdaya menghadapi industri-indsutri yang melanggar ketentuan emisi. Padahal ada sanksi yang diatur dalam undang-undang bagi industri yang melanggar ambang batas emisi.
"Tidak berdaya ini kan kadang-kadang gara-gara diomong dan sebagainya. Dilobi dan sebagainya hampir semua cerobong yang melebihi baku mutu itu dibiarkan," ujar Safrudin, terkait polusi udara Jakarta.