Saksi Kerusuhan 22 Mei Pastikan Terdakwa Ikut Demo, Tapi....

Editor

Febriyan

Rabu, 21 Agustus 2019 20:39 WIB

Seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei saat bertemu dengan keluarga di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang kerusuhan 22 Mei, Hengky Yuniarto, memastikan terdakwa Ahmad Abdul Syukur yang diamankan polisi berada di antara kerumunan pengunjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka disebut tidak membubarkan diri padahal telah mendengar imbauan dari Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan.

"Yang diamankan sudah saya pastikan ikut demo," kata Hengky saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.

Hengky merupakan bagian dari tim penebalan dari Polda Metro Jaya untuk mengamankan demonstrasi memprotes hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden 2019 atau Pilpres 2019 di depan kantor Bawaslu pada 22 Mei 2019.

Hengky mengaku tak melihat apakah Abdul ikut melemparkan batu ke arah polisi. Dia juga tidak mengetahui apa yang dilakukan Abdul sehingga harus dibawa ke Polda Metro.

Menurut Hengky, dirinya dan tim hanya menerima penyerahan orang-orang yang tetap bertahan di sekitaran Bawaslu dari Brimob. Salah satunya adalah Abdul.

Advertising
Advertising

Yang pasti, dia menuturkan, ribuan massa tak meninggalkan lokasi aksi meski sudah ada imbauan polisi. Mereka justru bertindak melayangkan batu, bom molotov, dan petasan ke polisi. Hengky berujar situasi mulai tak terkendali sekitar pukul 20.00 WIB.

"Target pelemparan kepolisian yang jaga. Dia (massa) mau masuk ke Bawaslu yang jelas," ucap dia. "Fasilitas umum kena timpuk, halte busway kena timpuk."

Dia juga menyatakan bahwa himbauan untuk membubarkan diri sebenarnya sudah diserukan oleh salah seorang pimpinan demo dari Front Pembela Islam (FPI). Permintaan itu dilontarkan beberapa kali namun masih ada peserta aksi yang tak membubarkan diri.

"(Ustad serukan) Ayo kita pulang, kita selesai. Tapi yang demo malah tidak mau pulang. Mulai ribut. 19.15 WIB ustad kembali bilang 'ayo pulang', itu udah lempar-lemparan. Tapi udah reda lagi," papar dia.

"Sudah selesai ayo pulang, ayo pulang," ujar Hengky menirukan ucapan salah seorang pentolan FPI itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Abdul telah bergabung dengan pengunjuk rasa dan melempar batu ke polisi. Dia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Abdul juga dituduh memberi keterangan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan atas perbuatannya mengirim pesan ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C. Dia disebut sebagai simpatisan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.

Karena itu, dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya