Jefri Nichol digiring saat akan memberikan rilis terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Di lokasi itu, polisi mencurigai Jefri Nichol yang sedang membeli papir atau kertas pembungkus tembakau atau kertas rokok lintingan di salah satu toko. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan artis Jefri Nichol yang tersandung kasus kepemilikan ganja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis sore, 22 Agustus 2019.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan berkas kasus bintang muda tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
"(Berkasnya dinyatakan lengkap) Hari ini dan tadi jam 15.00 WIB langsung kami tahap 2," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Kamis malam, 22 Agustus 2019.
Terkait rehabilitasi Jefri, Kepolisian sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 lalu..
Advertising
Advertising
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri Nichol, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.