Pembuat STNK dan TNKB Palsu Berkode Pejabat TNI Polri Ditangkap

Reporter

Muh Halwi

Selasa, 27 Agustus 2019 13:52 WIB

Polisi memberi tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Dalam penertiban di ruas tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia karena menggunakan pelat nomor genap di tanggal ganjil. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap enam pelaku kejahatan jual beli Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu dengan kode pejabat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sering menemui STNK dan TNKB berkode RFD dan RFP. RFD diketahui kode untuk pejabat TNI Angkatan Darat, sedangkan RFP untuk pejabat Polri.

"Informasi pemalsuan ini disampaikan menggunakan online shop. Penawaran ada orang yang bisa membuat STNK dan TNKB rahasia," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 27 Agustus 2019.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap enam pelaku. Enam pelaku yang ditangkap adalah CL, 21 tahun, TSW (16), Y (47), AMY (35), DP (38) dan S (49).

Menurut Argo, pembuatan pelat palsu itu untuk menghindari kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta. "Tujuannya menghindari ganjil-genap, kebijakan yang dibuat pak gubernur," ujarnya.

Advertising
Advertising

Argo mengatakan pelat dengan sandi pejabat itu dijual seharga Rp 20 sampai 25 juta. Dengan harga itu, pemesan mendapat satu set lengkap STNK dan TNKB. "Ini (STNK) dibuat sendiri oleh pelaku menenggunakan HVS, dicetak menggunakan printer akhirnya keluar ini (STNK)," ujarnya.

Kertas STNK itu, kata Argo, kemudian dicap pelaku dengan sebuah pencetak hologram lalu lintas dengan tulisan Korlantas Polri. "Tetapi tersangka tidak tahu TNKB itu capnya dimana aslinya, karena itu sudah ada peraturannya. Makanya, yang bersangkutan kami tangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pembuat STNK dan TNKB palsu itu dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

14 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

15 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

16 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

21 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

34 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

47 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.

Baca Selengkapnya

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

30 Januari 2024

Korlantas Polri: Pelat Nomor Khusus ZZ Cuma Boleh Dipakai Kendaraan Dinas

Korlantas Polri menyampaikan pelat nomor khusus ZZ hanya boleh digunakan kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

Baca Selengkapnya