Cerita Pengunjung Sidang Kerusuhan 22 Mei Soraki Saksi Polisi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 28 Agustus 2019 08:02 WIB

Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang perdana tersangka diduga terlibat kerusuhan 22 Mei, Selasa, 13 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Sorak-sorai pengunjung mewarnani sidang perkara kerusuhan 22 Mei kemarin, Selasa, 27 Mei 2019.

Pantauan Tempo, pengunjung yang didominasi wanita sontak menimpali jawaban saksi. Suara mereka terdengar keras menyebut, "Mudah."

Awalnya, penasehat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi, Miadi Setiawan, ihwal mudah atau tidak untuk melompati pagar gerbang Gedung Sarinah. Miadi menuturkan pagar Sarinah sulit untuk dilewati dengan cara melompat.

"Kalau mudah lompat, coba lompat," kata Miadi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.

Hari ini 29 terdakwa yang merupakan karyawan Sarinah bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Karyawan ini berprofesi sebagai satpam, cleaning service, dan teknisi.

Mendengar respons warga, Miadi memperjelas keterangannya. Menurut dia, yang dimaksud dengan mudah melompati pagar Sarinah apabila massa tidak perlu menumpukan tangan di kiri dan kanan pagar. Pengunjung langsung menyoraki Miadi.

Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) lagi-lagi membuat pengunjung bereaksi. Kali ini giliran Farid Gunawan, anggota Polda Metro Jaya, menjelaskan soal tindakan terdakwa.

Kuasa hukum menanyakan apakah Farid melihat langsung terdakwa membuka gerbang Sarinah saat kerusuhan di depan kantor Bawaslu pada Rabu malam, 22 Mei 2019. Gerbang itu yang disebut menjadi akses masuk massa ke kawasan Sarinah.

"Jadi saudara tidak melihat sendiri terdakwa membuka gerbang?" tanya kuasa hukum.

"Tidak," jawab Farid.

"Wooo...," seru pengunjung.

Sebelumnya, 29 karyawan Sarinah didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan 22 Mei pecah di depan Bawaslu. Mereka disebut mengizinkan perusuh masuk ke Sarinah, memberikan air untuk cuci muka, dan memberi minum. Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 216 ayat 1 atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

6 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

9 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

21 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

22 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

22 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

23 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

3 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

3 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya