Tunggakan Rusun di Jakarta Membengkak Rp 55 Miliar

Senin, 2 September 2019 09:56 WIB

Pekerja membangun masjid dengan latar belakang Rusun Muara Baru di Jakarta, 4 Agustus 2017. Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta menyebutkan besarnya tunggakan sewa rusun di Jakarta. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan rusun milik pemerintah DKI Jakarta terus membengkak. Per Juli 2019, total iuran rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tak tertagih serta dendanya mencapai Rp 55,61 miliar.

Sekretaris Dinas Perumahan, Eko Suroyo, mengatakan tunggakan menjadi problem utama rumah susun yang menampung penduduk gusuran. Untuk mengurangi tunggakan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Revisi Pergub Rusun Sewa ini, menurut Eko, antara lain akan mengubah perhitungan dan mekanisme pengenaan denda. Nantinya, denda tak akan diberlakukan setiap bulan, melainkan dihitung berdasarkan persentase total tunggakan. “Semoga bisa berlaku mulai September,” kata dia kepada Tempo, Agustus lalu.

Pemerintah DKI saat ini memiliki lebih dari 17 ribu unit rumah susun yang tersebar di 24 lokasi di seluruh kawasan Ibu Kota. Tahun ini, jumlah itu akan bertambah 9.000 unit atau 13 tower di sembilan lokasi.

Jumlah penunggak sewa rumah susun terus meningkat semenjak pemerintah DKI gencar melakukan penggusuran pada 2017. Pada Maret lalu, tunggakan rumah rusun mencapai sekitar Rp 50 miliar. Empat bulan kemudian, total tunggakan bertambah lebih dari Rp 5 miliar.

Selama ini, pemerintah DKI mengeluarkan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk biaya operasional rumah susun. Tahun ini, misalnya, anggaran operasional untuk rumah susun sebesar Rp 308 miliar. Adapun penghuni rumah susun hanya dibebani membayar sewa dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.

Advertising
Advertising

Maret lalu, pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan penghapusan tunggakan sewa rumah susun. Kepala Bidang Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Bidiastuti, kala itu mengatakan penghapusan tunggakan dan denda telah ia usulkan sejak tahun lalu.

Usul pemutihan itu menjadi dasar terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah. Aturan ini mencantumkan sejumlah syarat agar piutang retribusi yang macet dapat dihapuskan. Misalnya, masa tunggakan lebih dari 12 bulan, penunggak meninggal, tidak memiliki harta kekayaan lagi, yang dinyatakan dengan keterangan miskin, atau dinyatakan pailit.

Kala itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Jakarta, Gembong Warsono, menyatakan sepakat dengan usul rencana penghapusan denda dan tunggakan rusun. "Yang terpenting, setelah diputihkan, ke depannya mesti ada disiplin (pembayaran tagihan)," ujar Gembong. Jika tidak, dikhawatirkan hal ini akan terulang kembali di kemudian hari.

Avit Hidayat

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

25 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M

Baca Selengkapnya

Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:

Baca Selengkapnya