Sidang Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Bersaksi Hari Ini

Editor

Febriyan

Senin, 2 September 2019 10:46 WIB

Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa penyerangan ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 22 Mei. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang relawan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), bernama Rendy Bugis Petta Lolo kembali digelar hari ini. Kuasa hukum Rendy, Sutra Dewi, mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa," kata Dewi saat dihubungi, Senin, 2 September 2019.

Menurut Dewi, pihaknya tak mengajukan saksi meringankan. Rendy adalah pimpinan ormas pendukung Prabowo-Sandiaga di Nusa Tenggara Barat (NTB), Garuda Emas. Jaksa mendakwa Rendy dan 6 terdakwa lain terlibat kerusuhan saat unjuk rasa di depan Bawaslu dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.

Polisi menyita uang USD 2.760, atau setara Rp 39 juta dan Rp 1,6 juta milik Rendy. Polisi juga menemukan kaus bertuliskan Garuda Emas yang kemudian dijadikan barang bukti.

Perkara Rendy teregistrasi nomor 857/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst bersama enam terdakwa lainnya. Enam terdakwa lain adalah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Jaksa menjerat mereka Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Advertising
Advertising

Dalam sidang terdahulu, anggota polisi yang menangkap Rendy menyatakan tak bisa memastikan apakah terdakwa ikut dalam aksi pelemparan batu dan botol kepada petugas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Pengacara Rendy pun menyatakan bahwa kliennya ditangkap hanya karena melintas di Jalan Bali yang sudah disterilkan polisi. Saat itu, menurut pengacaranya, Rendy hendak kembali ke Hotel usai mengikuti aksi damai.

Selain Rendy dan enam rekannya, terdapat pula 165 terdakwa lainnya yang sedang menjalani persidangan. Dalam penanganan kasus kerusuhan 22 Mei ini, jaksa membagi menjadi 54 perkara. Selain di Pengadilan Jakarta Pusat, sidang juga berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

14 Desember 2019

CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?-Aman Tidaknya Dompet Digital-Kabar Kibul Pelantikan Prabowo-Sandi

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.

Baca Selengkapnya