Rupa-rupa Kisah Terdakwa, Tawa Warnai Sidang Kerusuhan 22 Mei

Senin, 2 September 2019 21:35 WIB

Sidang perkara kerusuhan 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019. Kesaksian sejumlah terdakwa memicu tawa di ruang sidang. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara kerusuhan 22 Mei yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin 2 September 2019, diwarnai gelak tawa. Penyebabnya adalah keterangan atau kesaksian dari para terdakwanya.

Syamsul Huda, misalnya. Dia mengungkap tak pernah ikut demonstrasi di depan Gedung Bawaslu di Jalam MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena langsung disergap aparat. Syamsul mengatakan ditangkap aparat pada Rabu dinihari, 22 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Baru mau ikut (demonstrasi) yang tanggal 22, tapi keburu ditangkap," kata Syamsul di hadapan majelis hakim. Pengunjung sidang sontak melontarkan tawa usai mendengar kesaksian Syamsul.

Syamsul pun melanjutkan kisahnya. Dia berangkat dari rumah kontrakannya di kawasan Srengseng, Jakarta Selatan, menumpang taksi online. Dia pergi seorang diri dengan maksud membela pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kalah pilpres. Baru tiba dan turun di Bundaran HI, dia langsung dibekuk.

Sebelum Syamsul, terdakwa lainnya yakni Yoga Firdaus juga mengungkap versinya menjadi tersangka dan kini diadili dalam perkara kerusuhan 22 Mei. Menurutnya, dia ditangkap hanya karena bertanya kepada seorang anggota Brimob saat kerusuhan berlangsung di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan langsung dibekuk usai menunjukkan tanda pengenal. "Saya kasih lihat KTP, mereka sangka saya FPI," kata Yoga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.

Yoga bertanya kepada anggota Brimob yang berjaga mana jalan yang bisa dilaluinya dengan aman. Saat itu, kata dia, Rabu, 22 Mei 2019 pukul 02.00 WIB dan sedang terjadi kerusuhan. "Mohon maaf saya mau ketemu teman, saya lewat mana yang aman? Karena semua jalan diblok," tutur Yoga di persidangan menirukan kalimatnya saat itu.

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA

Yoga lalu diminta dan memperlihatkan kartu tanda pengenal alias KTP miliknya. Tapi dia terkejut malah ditangkap dan kini dia harus menjalani sidang perkara kejahatan terhadap penguasa umum atas tuduhan terlibat kerusuhan tersebut--sesuai dakwaan yang diterimanya.

Hakim ketua, Makmur, tertawa mendengar penuturan kesaksian Yoga. Dia bahkan berseloroh, "Kalau tahu begitu tidak bertanya ya." Sementara hakim anggota, Made Sukereni, menyebut seharusnya Yoga menghindari lokasi aksi. "Sudah tahu ada aksi (kerusuhan) mestinya dihindari," ujar dia.

Syamsul dan Yoga adalah bagian dari puluhan terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei. Keduanya berada dalam berkas yang sama bersama empat terdakwa lainnya. Mereka didakwa Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP. Adapun sidang tuntutan diagendakan pada Kamis, 5 September 2019.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

15 jam lalu

Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

16 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 hari lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

1 hari lalu

Dahnil Anzar Ungkap Rencana Prabowo Mau Buat Presidential Club

Prabowo ingin para mantan presiden Republik Indonesia rutin bertemu dalam wadah presidential club.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

1 hari lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo Subianto tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya