DPRD DKI yang Baru Minta BURT Dihidupkan Kembali, Kenapa?

Jumat, 6 September 2019 08:41 WIB

Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta berencana menghidupkan kembali Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dewan setelah dihapus pada pada tahun 2012. BURT nantinya dibentuk legislator dan merupakan bagian dari alat kelengkapan DPRD.

Wakil ketua DPRD sementara, Syarif, mengatakan telah mengajukan usulan pembentukan kembali BURT dalam pembahasan tata tertib dewan bersama Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini diajukan agar legislator Kebon Sirih mempunyai BURT seperti anggota DPR RI.

"Kalau di DPR itu kan ada BURT mengacu pada Undang-Undang MD3," kata Syarif saat ditemui di sela rapat tatib DPRD DKI, Kamis, 5 September 2019.

DPRD pernah memiliki BURT, tetapi diganti dengan Panitia Urusan Rumah Tangga pada 2010, dengan fungsi yang sama dan hanya bertahan hingga 2012. Menurutnya, BURT penting untuk dihidupkan kembali untuk mengontrol anggaran Sekretariat DPRD DKI (Setwan).

"Selama tujuh tahun nggak ada controlling anggaran Setwan," ujarnya. "Dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic."

Advertising
Advertising

Ia menuturkan, karena tidak ada lembaga tersebut, maka pengajuan anggaran yang dibutuhkan dewan sepenuhnya berada di Setwan. Setelah diajukan Setwan, maka disodorkan ke badan anggaran untuk dibahas untuk meminta persetujuan.

Padahal, kata dia, yang mengetahui kebutuhan dewan adalah dewan sendiri. Jika BURT bisa dihidupkan kembali, kata dia, nantinya badan itu mempunyai tugas menyusun rencana kerja dan anggaran dewan selama setahun serta mengawasi pelaksanaan anggaran di setiap unit DPRD.

Menurut dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kota atau kabupaten, tidak ada aturan yang bisa menjadi celah untuk pembentukan BURT. "(BURT) punya landasan tidak, tapi kebutuhan itu ada."

Kata Syarif, dewan bakal berkonsultasi dengan Kemendagri agar rencana menghidupkan kembali BURT bisa tercapai. Dewan pun bisa mengusulkan agar dibuat landasan hukum baru untuk pembentukan BURT.

Syarif menjelaskan BURT yang pernah terbentuk dihapus karena legislator daerah selama ini mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP 12/2018. DPRD provinsi serta kota/kabupaten tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"DPR RI itu punya otonomi sendiri punya UU MD3. Pemerintah enggak mengatur DPRD karena setara kan ini pegangannya di PP. Memang unik di DPRD tuh, ketika kerjanya seperti DPR tapi mekanismenya tidak seperti DPR. Padahal kebutuhannya sama."

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

30 hari lalu

Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

30 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

30 hari lalu

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

30 hari lalu

Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

31 hari lalu

Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

32 hari lalu

Soal Wacana Revisi UU MD3, Puan Maharani: Enggak Ada

Puan Maharani enggan membahas banyak terkait masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.

Baca Selengkapnya