Penyebab DPRD DKI Usulkan Wagub DKI Lebih dari Satu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 7 September 2019 11:04 WIB

Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -DPRD DKI Jakarta masih berfokus pada pembahasan tata tertib anggota dewan Kebon Sirih periode 2019-2024 dan Ketua DPRD DKI sementara, Pantas Nainggolan, mengatakan salah satu yang menjadi fokus pembahasan adalah wakil gubernur atau Wagub DKI Jakarta.

Dalam pembahasan tatib DPRD yang berlangsung pada Jumat, 6 September, Pantas berujar legislator mengusulkan agar kursi wakil gubernur diisi lebih dari satu orang.

"Sebagai salah satu perbandingan dulu DKI Jakarta punya wagub empat sampai lima. Waktu Sutiyoso pernah mengalami itu," kata Pantas saat dihubungi Jumat malam, 6 September 2019.

Kursi Wagub DKI kosong hingga kini. Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu telah bergulir sejak November 2018. Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yakni PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI dari PKS, yakni . Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Menurut dia, legislator mengusulkan agar wakil gubernur Jakarta lebih dari satu orang karena beban kerja sebagai daerah khusus ibu kota dinilai berat. Namun, kata dia, perlu perubahan aturan untuk merealisasikan rencana ini.

Terkait usulan ini, kata dia, Kementerian Dalam Negeri telah meminta legislator untuk berkirim surat. Jika nantinya surat itu diakomodasi oleh Kemendagri, maka bakal ada aturan baru. "Aturan baru itu akan menjadi penjabaran dari Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota."

Advertising
Advertising

Adapun aturan yang dipakai dalam menentukan gubernur saat ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam UU Pemerintahan Daerah, kata dia, untuk wakil gubernur hanya dibolehkan satu.

DPRD, kata dia, bakal meminta kekhususan agar wagub DKI bisa lebih dari satu. "Jadi ada lex specialis (untuk DKI)," ujarnya. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Pantas berujar tujuan dewan mengusulkan Wagub DKI lebih dari seorang hanya semata untuk membantu gubernur mempercepat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. "Kami tidak ingin melanggar undang-undang. Tapi kan undang-undang bisa dikoreksi. Jadi apa yang Kamis sampaikan sebagai bahan pertimbangan."

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

27 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

38 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

45 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

46 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

49 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

50 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

50 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya