Istri Bunuh Suami dan Anak, Begini Pelaku Bisa Ikut Terbakar
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 9 September 2019 16:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melanjutkan menggelar rekonstruksi kasus istri bunuh suami dan anak tiri, Senin 9 September 2019. Setelah sebelumnya di Apartemen Kalibata City dan lokasi rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, reka ulang hari ini dilakukan di lapangan Sabhara Polda Metro Jaya.
Rekonstruksi dilakukan untuk adegan tersangka Aulia Kesuma dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin Oktavianus, saat membakar mobil beserta dua korban di dalamnya. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana. Sedang lokasi kejadian pembakaran di Kampung Cipanengah Bondol, RT02 RW05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada tiga adegan yang dilakukan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Senin 9 September 2019.
Adegan pertama memperlihatkan Aulia dan Kelvin datang ke lokasi dengan mengendarai dua mobil berbeda pada 25 Agustus lalu, atau dua hari berselang dari pembunuhan. Mobil yang dikendarai Kelvin membawa mayat Edi dan Pradana beserta delapan botol bensin jenis Pertalite.
Dalam rekonstruksi ini, peran Kelvin--polisi menyebutnya sebagai keponakan Aulia--digantikan oleh anggota polisi. Dia saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta Selatan, karena ikut terbakar dan menderita luka bakar 30 persen.
<!--more-->
Adegan kedua memeragakan Kelvin menumpahkan seluruh bensin di dalam mobil Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZL lalu menyulutnya menggunakan korek api. Saat api menyala, Kelvin yang masih di dalam mobil ikut terbakar.
Pada adegan ketiga, Aulia membawa Kelvin mengendarai mobil Calya berpelat B 2620 BZM menuju Rumah Sakit Pertamina untuk mendapat perawatan. Keduanya tak menuntaskan skenario mendorong mobil ke jurang gara-gara Kelvin mengalami luka bakar itu.
Pembantu Unit I Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Effendi mengatakan keterangan tambahan didapat polisi sebelum rekonstruksi lanjutan dilaksanakan. Menurut dia, Aulia sempat mensurvei daerah lain selain Cidahu untuk membakar suami dan anak tirinya tersebut.
"Dia sempat mau survei lokasi di daerah Tangerang," kata Effendi di lokasi rekonstruksi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Aulia dan Kelvin, tersangka lain adalah Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto, keduanya pembunuh bayaran.
Ada pula Tini, bekas pembantu rumah tangga Aulia; RS alias Rodi, suami Tini; dan Supriyanto alias Alpat. Mereka bertujuh seluruhnya disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dihukum mati atau penjara seumur hidup.