Pengeroyokan Usai Dangdutan di Bekasi, 2 Warga Tewas Mengenaskan

Senin, 9 September 2019 19:53 WIB

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap empat tersangka pelaku pengeroyokan di Gang Pahlawan, Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur. Pengeroyokan pada Ahad dinihari, 8 September 2019, itu menyebabkan dua orang kakak beradik tewas masing-masing Arianto, 48 tahun, dan Wawan Sibarani, 46 tahun.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menyebutkan, empat tersangka ditangkap tak lama usai kejadian. Mereka masing-masing R, AM, HS, dan DP. "Kami masih mencari empat tersangka lain," kata Eka pada Senin, 9 September 2019.

Eka mengatakan, keributan bermula dari pertunjukan dangdut dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-74 RI di RT 6 RW 1. Di sela hiburan itu, Arianto dan Wawan terlibat keributan dengan pengunjung lain akibat senggolan ketika berjoget.

Keduanya dikeroyok tapi berhasil melarikan diri. "Korban sempat membuat laporan pengaduan di Polres," ujar Eka.

Selepas melapor, Arianto dan Wawan kembali ke Arenjaya pada Ahad dinihari pukul 03.00 saat pertunjukan dangdut sudah bubar. Sampai di lokasi, keduanya masih melihat pengeroyoknya sedang duduk-duduk di pinggir jalan. "Dia teriak, itu yang mengeroyok saya," ujar Eka.

Advertising
Advertising

Keributan kembali terjadi. Korban yang hendak membalas malah kembali dikeroyok. Kali ini bahkan lebih parah karena keduanya babak belur.

Warga Rawalumbu itu dipukuli menggunakan balok, batu, bata, hingga pot bunga. Keluarga yang tinggal di lokasi tak berdaya untuk melerai. "Korban dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal," ujar Eka.

Eka mengatakan, polisi yang mendapat laporan keributan segera ke lokasi. Tak lama kemudian empat tersangka pelaku berhasil ditangkap. Sedang tentang korban, Eka mengatakan, "Dari mulutnya tercium aroma bekas mengkonsumsi minuman keras."

Keempat tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Barang bukti berupa kayu balok, patahan kayu, bata hebel, dan pecahan pot bunga.

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

16 jam lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

23 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

26 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

26 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

30 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

34 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

35 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

35 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

35 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

45 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya