Wiranto dan Luhut Disebut Dalam Dakwaan Kivlan Zen, Tapi....

Editor

Febriyan

Selasa, 10 September 2019 17:25 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum memasukkan nama Menkopolhukam Wiranto dan Menko Bidan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam dakwaan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Namun, berbeda dari pernyataan polisi sebelumnya, jaksa menyebut Kivlan hanya memerintahkan untuk mengintai kedua orang itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2019, Kivlan didakwa menyerahkan uang Rp 25 juta kepada tersangka kepemilikan senjata api ilegal lainnya, Helmi Kurniawan.

Jaksa Fahtoni menyebut uang tersebut dipakai salah satunya untuk mengintai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fahtoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Awalnya, Fahtoni memaparkan, Kivlan bertemu dengan Helmi dan Tajudin di lantai dua Rumah Makan Padang Sederhana Kepala Gading pada 9 Februari 2019 pukul 12.00 WIB. Kivlan lalu menyerahkan uang 15 ribu dolar Singapura untuk Helmi.

Advertising
Advertising

Helmi diminta menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah. Helmi berangkat ke Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dan menerima uang tukar senilai Rp 151,5 juta untuk kemudian diserahkan ke Kivlan.

Kivlan mengantongi Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadi. Sementara sisanya sebesar Rp 145 juta diberikan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan uang operasional Helmi. Dengan uang itu, Kivlan juga memerintahkan Helmi mencari senjata laras panjang kaliber besar.

Menurut jaksa, Kivlan memperoleh uang itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati.

"Terdakwa menyerahkan uang sejumlah 15 ribu dolar Singapura yang berasal dari pemberian saksi Habil Marati kepada saksi Helmi Kurniawan dan meminta saksi Helmi Kurniawan untuk menukarkan uang tersebut di money changer dalam bentuk rupiah," jelas Fahtoni.

Kivlan sendiri didakwa dalam tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menyebutkan bahwa senjata tersebut hanya digunakan untuk menjaga diri.

"Terdakwa memerintahkan saksi Helmi Kurniawan agar menyerahkan senjata api laras pendek jenis mayer warna hitam kaliber 22 mm kepada saksi Azwarmi sebagai senjata pengamanan bagi terdakwa," jelas Fahtoni.

Dakwaan jaksa itu berbeda dari pernyataan polisi. Menurut polisi, senjata api ilegal tersebut akan digunakan oleh Kivlan cs untuk membunuh Wiranto, Luhut dan dua petinggi lainnya, yaitu Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Nama Budi Gunawan dan Gories Mere bahkan tak disebutkan dalam dakwaan jaksa kepada Kivlan.

Atas kasus kepemilikan senjata api itu, Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

1 hari lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

1 hari lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

5 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

5 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

7 hari lalu

Bos Microsoft Ungkap Rencana Investasi AI dan Cloud Senilai Rp 27,6 Triliun di Indonesia, Ini Rinciannya

CEO Microsoft, Satya Nadella, membeberkan rencana investasi perusahaannya di Indonesia. Tak hanya untuk pengembangan infrastruktur AI dan cloud.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

11 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya