Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Beli Senjata

Rabu, 11 September 2019 12:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Kivlan juga didakwa memberikan Rp 25 juta sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Habil Marati, membantah memberikan uang sebesar Sing$ 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api. Politikus PPP itu menyebut apa yang disampaikan polisi dalam konferensi pers saat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyesatkan.

"Saya tidak pernah memberikan 15 ribu dolar kepada Kivlan. Norak itu, bohong itu," kata Habil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Polisi sebelumnya menggelar konferensi pers ihwal kepemilikan senjata api yang menyeret Kivlan pada 11 Juni 2019. Polisi juga mengungkap Kivlan mendapatkan dana dari Habil untuk membeli senjata api.

Habil membantah telah menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. "Salah, tidak benar, fitnah itu," ujarnya.

Politikus PPP ini menyebut hanya menyerahkan Sing$ 4 ribu dan Rp 50 juta secara bertahap. Uang dolar Singapura itu langsung diterima Kivlan. Sementara Rp 50 juta diambil oleh orang suruhan Kivlan bernama Helmi Kurniawan alias Iwan.

Advertising
Advertising

Menurut Habil, dirinya mengenal Kivlan di PPP. Kivlan meminta Rp 50 juta untuk survei bahaya bangkitnya komunis, kegiatan supersemar dan pengkajian kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Habil pun memberikan bantuan dana senilai Sing$ 4 ribu dan Rp 50 juta. Namun, kata dia, uang yang diberikan kepada Helmi tak sampai di tangan Kivlan. "Ternyata uang yang saya kirimkan lewat Iwan itu tidak diberikan kepada Kivlan," ujarnya.

Pada Selasa, 10 September lalu, Kivlan, 73 tahun, didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat senjata dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Habil disebut memberi Sing$ 15 ribu atau sekitar Rp 151,5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 50 juta secara bertahap. Kivlan menggunakan uang tersebut untuk pembelian senjata api ilegal dan mendanai operasional orang suruhannya.

Orang suruhan yang dimaksud adalah Helmi. Helmi lalu yang berperan memesan dan membeli senjata dari Asmaizulfi dan Adnil. Helmi juga yang menyerahkan senjata kepada Azwarni atas perintah Kivlan. Azwarni adalah supir pribadi Kivlan.

Tak hanya itu, Helmi memberikan uang Rp 25 juta kepada Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna mengintai dua pejabat publik. Pejabat itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Dalam dakwaan Kivlan Zen, Habil Marati, Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi dijadikan saksi. Keenamnya juga ditetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

40 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

42 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

49 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

5 Oktober 2023

Ihwal Pejabat Setingkat Menteri Boleh Memiliki Senjata Api

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Baintelkam Polri soal perizinan belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya