Kerusuhan 21-22 Mei, Satu Pendemo KPU-Bawaslu Divonis Hari Ini

Rabu, 11 September 2019 13:19 WIB

Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusannya untuk Raga Eka Darma, terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei pada hari ini, Rabu 11 September 2019. Raga ditangkap di depan Gedung Bawaslu saat kerusuhan terjadi dan mengaku menerima kekerasan dari Brimob.

"Raga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Pasal 218 KUHP dan dituntut 4 bulan 14 hari penjara," ujar kuasa hukum Raga, Muhajir, kepada Tempo, Rabu 11 September 2019.

Dalam persidangan yang telah berjalan sejak pertengahan Agustus, Raga menceritakan ditangkap petugas polisi berbaju preman saat menyerukan yel-yel menolak dibubarkan berdemo. Dia mengatakan dicekik dari belakang dan tangan kirinya dipelintir. Tak sampai di situ, seseorang di depan menendang dadanya.

"Dada langsung sesak. Saya lemas tidak bisa bangun," kata Raga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.

Saat lemas, Raga mengaku sempat ditinggalkan namun ditangkap lagi oleh polisi yang lain. Dia mengaku sempat melarikan diri tapi sia-sia.

Advertising
Advertising

Raga menjelaskan, bergabung dengan massa yang berdemonstrasi memprotes hasil Pilpres 2019 karena memperoleh undangan. Tapi undangan tersebut bukan ajakan untuk demo melainkan sahur bersama dan salat tarawih di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21-22 Mei.

Demonstran terlibat kericuhan dengan aparat saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. SUBEKTI

Membawa serta tikar, dia kemudian memenuhi undangan itu pada 21 Mei. Raga bertolak ke KPU seorang diri. Massa di KPU kemudian berpindah ke Bawaslu.

Pada malam, seusai demo, Raga berujar duduk di pembatas jalan sekitar Bawaslu sembari minum kopi dan mengisap rokok. Di antara seruan polisi agar massa membubarkan diri, dari kejauhan dia melihat segerombolan massa berunjuk rasa di depan Bawaslu dan melontarkan yel-yel.

Raga terpancing. Dia memutuskan kembali masuk ke kerumunan massa ketimbang membubarkan diri. Dia turut menyanyikan yel-yel, "Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi." Penangkapan lalu terjadi.

Jaksa mendakwa Raga terlibat kerusuhan 21 Mei 2019 yang memprotes hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Dia disebut berada di lokasi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri. Atas perbuatannya, Raga didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

2 hari lalu

Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya