Gaji Anggota DPRD DKI Capai Rp 111 Juta, Ini Rinciannya
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 13 September 2019 08:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 166,91 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 untuk penghasilan anggota DPRD DKI. Total anggaran itu antara lain untuk gaji, tunjangan dan operasional.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan penghasilan untuk anggota Dewan yang baru tidak berubah. “Untuk sementara belum ada perubahan,” ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 11 September 2019.
Pendapatan anggota Dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, pimpinan dan anggota Dewan memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Masing-masing anggota dewan bisa mendapat penghasilan sektar Rp 111 juta.
Berikut adalah rincian komponen penghasilan Anggota DPRD DKI:
- Tunjangan keluarga Rp 315 ribu
- Uang reprsentasi Rp 2,25 juta
- Uang paket Rp 225 ribu
- Tunjangan jabatan Rp 3,26 juta
- Tunjangan beras Rp 153,9 ribu
- Tunjangan komisi Rp 130,5 ribu
- Tunjangan perumahan Rp 51 juta
- Tunjangan komunikasi intensif Rp 17,8 juta
- Tunjangan alat kelengkapan Dewan Rp 130,5 ribu
- Tunjangan reses Rp 17,8 juta
- Tunjangan transportasi Rp 18,2 juta
Total Rp 111,4 juta