DKI Diminta Segera Pakai Kendaraan Operasional Bahan Bakar Gas
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 13 September 2019 09:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal atau KPBB meminta kendaraan operasional Pemerintah DKI Jakarta harus beralih ke bahan bakar gas atau BBG sesuai aturan yang berlaku di wilayah itu.
"Sesuai mandat Perda bahwa kendaraan operasional pemda harus pakai bahan bakar gas, kok belum satu unit pun yang pakai bahan bakar gas, itu kan membangkang," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah. Dalam aturan yang diteken oleh Gubernur Sutiyoso itu disebutkan dalam Pasal 7 bahwa Kendaraan bermotor yang diwajibkan menggunakan bahan bakar gas dalam peraturan ini adalah kendaraan operasional Pemerintah Daerah dan angkutan orang dengan kendaraan umum.
Ahmad pun menyayangkan kendaraan operasional pemerintah daerah Jakarta masih menggunakan mesin diesel yang berbahan bakar minyak. Karena itu, ia berharap agar DKI bisa menjalankan aturan itu sebagai salah satu upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Kualitas udara Jakarta belakangan menjadi sorotan. Situs AirVisual, setidaknya selama sepakan terakhir selalu mencatatkan kualitas udara ibu kota berada pada peringkat lima teratas sebagai yang terburuk di dunia.
Pemerintah DKI Jakarta juga sebenarnya sudah mengambil sejumlah langkah untuk pengendalian kualitas udara Jakarta, diantaranya lewat perluasan ganjil genap, revitalisasi trotoar dan penanaman tanaman pencegah polusi.