Dinas Pangan Kota Depok Sebut ASUH Terkait Impor Daging, Apa Itu?

Minggu, 15 September 2019 05:05 WIB

Seorang pekerja menyembelih domba di tempat pemotongan hewan di Darkhan Meat Foods di Provinsi Darkhan-Uul, Mongolia, 13 Agustus 2018. Pasar daging halal berkembang di seluruh dunia, menjanjikan peluang baru bagi Mongolia yang memiliki sekitar 30 juta domba. REUTERS/B. Rentsendorj

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Diah Sa’diah mengatakan, ekspor impor daging hewan dan produk hewan tetap akan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Sesuai rekomendasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Keterangan Kesehatan Produk Asal Hewan masih tetap harus memenuhi standar ASUH,” kata Diah dikonfirmasi Tempo, Sabtu 14 September 2019.

Diah mengatakan, sampai sekarang ketentuan halal pada produk hewan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 58 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, “Jadi halal itu tetap keharusan. Tidak bisa ditawar-tawar,” kata Diah.

Diah menambahkan, dalam Pasal 58 ayat 4 UU No. 41 tahun 2014 tentang PKH disebutkan, Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

“Kemendag tidak akan mengeluarkan izin impor jika tidak dilengkapi rekomendasi dari Kementan, dan Kementan sudah mengunci masalah halal pada UU PKH,” kata Diah.

Advertising
Advertising

Terkait Permendag Nomor 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Diah mengatakan, memang sudah tidak lagi diperlukan adanya persyaratan kehalalan, namun, harus dilampirkan dokumen lainnya salah satunya rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

“Persyaratan halal itu sudah ada saat importir mengurus surat rekomendasi di Kementan,” kata Diah.

Sehingga, lanjut Diah, dengan begitu tidak ada tumpang tindih tupoksi dan persyaratan. Halal cukup di Kementan serta mengacu pada ketentuan halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Permendag baru itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan,” kata Diah.

Diketahui, baru-baru ini Kementerian Perdagangan RI merevisi Permendag No 59 tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hasil revisi itu melahirkan Permendag No 29 tahun 2019.

Namun, yang menjadi soal, dalam aturan baru tersebut impor produk hewan atau impor daging tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59 Tahun 2016.

Berita terkait

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

2 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

8 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

9 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

15 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

21 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

23 hari lalu

Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya