Suara Warga Soal Revisi UU KPK: Terlalu Cepat dan Ditutup-tutupi

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 15 September 2019 15:17 WIB

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK dengan membagikan 1.000 bunga Aster di loaksi CFD atau Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2019. M. Rosseno Aji/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta -Rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK ikut menjadi perhatian warga DKI Jakarta.

Sejumlah warga ibu kota yang ditemui saat berolahraga di kawasan car free day alias CFD Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, mempunyai beragam pandangan terkait dengan rencana revisi UU KPK yang kini menjadi kontroversi panas tersebut.

Deni Mahendra, 44 tahun, menyatakan tidak setuju dengan proses revisi UU KPK yang terjadi sekarang. "Terlalu cepat dan terkesan ditutup-tutupi," kata warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu.

Menurut dia, revisi yang dilakukan sekarang memang terlihat dipaksakan dan akan melemahkan kinerja KPK yang telah baik selama ini. Ia berharap presiden mau mendengarkan masukan dari aktivis antikorupsi.

"Memang saya liat secara pribadi tidak setuju karena terlihat ingin melemahkan. Saya sampai sekarang sama DPR dan polisi kurang percaya. Karena di sana masih banyak korupsi."

Deni mengatakan sebenarnya setuju dengan adanya revisi UU KPK. Namun, revisinya harus didiskusikan dengan matang tidak secepat sekarang. Revisi UU KPK, kata dia, harus memperkuat lembaga antirasuah itu.

Advertising
Advertising

Selain itu, ia juga setuju agar ada dewan pengawas di tubuh KPK. Tujuannya, kata dia, agar KPK bisa diawasi. "Sebab KPK bukan malaikat yang tidak pernah salah. Kami ingin revisi bisa memperkuat KPK nantinya," ujarnya.

Rian Novaldi, 25 tahun, setuju agar UU KPK direvisi. Sebab, KPK merupakan lembaga yang harus terus diperkuat. "KPK pernah kalah empat kali di pengadilan. Jadi revisi harus lebih kuat lagi untuk menyeret koruptor."

Selain itu, ia setuju revisi untuk memasukan regulasi dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam proses penyidikan oleh KPK. Sebab, regulasi ini membuat kepastian terhadap orang yang diperiksa. "Saya setuju misalnya SP3 batasnya lima tahun. Sebab kalau tidak kasihan juga yang menjadi tersangka nanti dibully masyarakat."

Terkait dengan dibentuknya dewan pengawas, Rian pun setuju agar diadakan. Sebab, hampir semua lembaga memiliki lembaga pengawasnya. "Tapi pengawasnya harus independen dan orang yang berintegritas."

Kosasih, 64 tahun, menilai keberadaan KPK saat ini sudah baik dalam memberantas korupsi. Jika ada rencana revisi UU KPK, kata dia, mesti memperkuat lembaga itu. "Ada KPK saja banyak yang korupsi. Kalau kerja KPK dilemahkan melalui revisi ini nanti bagaimana ," ujarnya.

Berita terkait

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

35 hari lalu

Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.

Baca Selengkapnya

Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

4 Maret 2024

Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

3 Maret 2024

KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

21 Februari 2024

Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK

ICW memberi tiga rekomendasi atas putusan Dewas terhadap pelaku pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Debat Cawapres Malam Ini, Ada Spanduk Ajak Pemilu Damai di Car Free Day Jakarta

21 Januari 2024

Debat Cawapres Malam Ini, Ada Spanduk Ajak Pemilu Damai di Car Free Day Jakarta

Jelang debat cawapres malam ini, ada spanduk dari masyarakat umum yang mengajak agar pemilu berlangsung aman, dan damai.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo

17 Januari 2024

Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo

Bawaslu menjelaskan pemrosesan laporan Ganjar Pranowo tidak akan diteruskan bila Bawaslu tak menemukan bukti pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar di CFD

17 Januari 2024

Bawaslu Solo Hentikan Proses atas Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar di CFD

Bawaslu Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Capres Ganjar Pranowo terkait aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat CFD

Baca Selengkapnya

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

17 Januari 2024

Cawapres Mahfud Md Ingin Kembalikan UU KPK Lama, Begini Sejarah Terbentuknya KPK

Pembicaraan tentang KPK telah muncul sejak era Presiden Presiden BJ Habibie. Namun baru terlaksana pada 2002 saat Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya