TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mempertanyakan belum adanya pemberian sanksi atas pelanggaran aturan car free day oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023.
"Kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat, kemungkinan ada tekanan dari pihak mana?," Kata Taufik, Selasa, 23 Januari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Taufik menuturkan seharusnya jika Gibran memang terbukti melanggar tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.
Menurut dia, seharusnya hukum berada di atas kekuasaan dan di atas tekanan dari pihak manapun. Dia merasa heran mengapa ada pasangan calon (paslon) lainnya yang dinilai melanggar langsung mendapat respon cepat.
"Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan tapi memang belum ada tanggapan juga kan kenapa diturunkan," katanya.
Karena itu, dia mengingatkan agar menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). "Itu kan enam asas dari pelaksanaan pemilu," katanya.
Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan enam asas itu yang tentunya didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan bagi-bagi susu di arena CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pilihan Editor: Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum Buntut dari Bagi-bagi Susu Saat CFD