6 Fakta DKI Potong Kabel di Atas Trotoar: Protes hingga Perizinan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 15 September 2019 18:19 WIB

Petugas Satuan Bina Marga Jakarta Selatan menata Instalasi Kabel yang semrawut di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong kabel serat optik di atas trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat, menjadi polemik.

Penyelenggara, pengusaha hingga Ombudsman memprotes bagian dari kebijakan revitalisasi trotoar tersebut.

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan menganggap pemotongan kabel untuk dipindahkan ke bawah tanah itu sebagai langkah penertiban jaringan yang selama ini semrawut.

"Pembersihan kabel udara ini adalah bagian dari upaya menghormati kembali ruas Cikini Raya sebagai koridor bersejarah," ucap Anies Baswedan melalui akun media sosialnya di Twitter dan Instagram, 22 Agustus 2019 lalu. Berikut fakta-fakta seputar polemik pemotongan kabel optik di DKI Jakarta.

1. Pemerintah DKI disomasi APJATEL karena dinilai bertindak sepihak.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi kepada Anies dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. Menurut Asosiasi, pemotongan kabel di depan Bank Mega sekitar Taman Ismail Marzuki pada 8 Agustus dan dekat Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan.

Akibat pemotongan itu, Asosiasi menyebut pelayanan data internet untuk warga terganggu, khususnya bagi pelaku bisnis di Cikini Raya. Ratusan tempat bisnis diperkirakan terdampak. Jaringan internet di kawasan lain juga disebut ikut terganggu.
<!--more-->

"Karena ini kabel backbone bisa dibilang yang kena sekitarnya juga. Mungkin saya rasa ribuan customer berdampak ketika ada pemutusan sepihak," ujar Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.

Advertising
Advertising

2. Dinas Bina Marga membantah tuduhan APJATEL
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah tuduhan melakukan pemotongan kabel optik secara pihak seperti yang disampaikan APJATEL. Dinas mengaku telah mengumumkan adanya proyek revitalisasi sejak Januari 2019. Hari juga menyebut bahwa Dinas telah mengundang Apjatel untuk rapat bersama beberapa kali guna relokasi utilitas Namun, Asosiasi disebut terus meminta penundaan.

Petugas Dinas Bina Marga saat melakukan pemotongan kabel udara untuk dipindahkan ke bawah tanah, di Setia Budi Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

"Mundur sih boleh tapi kami kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur terus nanti Desember nggak selesai, saya yang kena," ujar Hari, Jumat 6 September 2019.

3. Pengusaha digital printing mengaku terdampak
Salah satu pelaku usaha digital printing yang mengaku terdampak pemotongan kabel serat optik adalah PD Indah Jaya. Sang pemilik, Rendi Kusnadi mengatakan berlangganan pada dua internet provider, yakni My Republik dan Biznet. Jaringan itu disebut mati total sehingga beberapa mesin pembayaran EDC tidak bisa digunakan dan banyak orderan pelanggannya yang melalui email terkendala.

"Mereka (provider) bilang kabel mereka diputus. Tunggu pembangunan trotoar selesai," kata Rendi saat ditemui di tempat usahanya, Selasa, 10 September 2019.

4. Ombudsman minta pemotongan kabel distop sementara karena merugikan konsumen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta pemotongan kabel serat optik itu dihentikan sementara karena telah mengganggu layanan internet konsumen di kawasan Cikini seperti yang disampaikan APJATEL. Bahkan, kata dia, jaringan internet di Kementerian Pertahanan tak berfungsi setelah pemotongan kabel itu.

Ombudsman bakal meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah yang memotong kabel tak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
<!--more-->

"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebakan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," kata dia Jumat, 13 September 2019.

5. Anies tolak permintaan Ombudsman dan sebut penyelenggara tidak berizin.
Anies Baswedan menolak permintaan Ombudsman karena Pemotor kabel serat optik itu bagian dari upaya revitalisasi trotoar di Ibu Kota. Menurut dia, pemerintah telah memberi surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain itu, kata dia, mayoritas kabel terpasang atau terbentang tanpa izin.

"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," ucapnya sambil menambahkan, "Dalam menyediakan jasa harus ikuti aturan, dan kalau tidak ikut maka yang bermasalah penyedia jasa bukan Pemprov." kata Anies di Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2019.

6. Penyelenggara ungkap pelanggaran serupa dilakukan BUMN
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan tidak ada regulasi yang mengizinkan pemasangan kabel di udara. Namun menurut dia, sebagian besar penyelenggara baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukannya.

"Jadi jangan saling menyalahkan. Kalau dibilang kami tidak ada izin, itu kontradiktif. Telkom dan PLN juga seperti itu," ujarnya. "Memang regulasinya dari dulu tidak ada. Sedangkan, yang masang di atas trotoar banyak," kata Arif Sabtu, 14 September 2019.

Berita terkait

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.

Baca Selengkapnya

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.

Baca Selengkapnya

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.

Baca Selengkapnya

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

Baca Selengkapnya

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.

Baca Selengkapnya

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

27 Desember 2023

Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

Anak-anak mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di Jalan Matraman Raya,

Baca Selengkapnya

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

13 Desember 2023

Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemotor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Baca Selengkapnya

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

24 November 2023

Kadis PUPR Jelaskan Alasan Trotoar Margonda Depok Dibongkar Lagi Padahal Baru Selesai Direvitalisasi

Trotoar Margonda Depok yang baru saja selesai direvitalisasi setahun lalu, kini sudah dibongkar lagi. Kadis PUPR jelaskan alasannya.

Baca Selengkapnya