6 Fakta DKI Potong Kabel di Atas Trotoar: Protes hingga Perizinan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 15 September 2019 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong kabel serat optik di atas trotoar kawasan Cikini, Jakarta Pusat, menjadi polemik.
Penyelenggara, pengusaha hingga Ombudsman memprotes bagian dari kebijakan revitalisasi trotoar tersebut.
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan menganggap pemotongan kabel untuk dipindahkan ke bawah tanah itu sebagai langkah penertiban jaringan yang selama ini semrawut.
"Pembersihan kabel udara ini adalah bagian dari upaya menghormati kembali ruas Cikini Raya sebagai koridor bersejarah," ucap Anies Baswedan melalui akun media sosialnya di Twitter dan Instagram, 22 Agustus 2019 lalu. Berikut fakta-fakta seputar polemik pemotongan kabel optik di DKI Jakarta.
1. Pemerintah DKI disomasi APJATEL karena dinilai bertindak sepihak.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) melayangkan somasi kepada Anies dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. Menurut Asosiasi, pemotongan kabel di depan Bank Mega sekitar Taman Ismail Marzuki pada 8 Agustus dan dekat Kantor Pos Cikini pada 22 Agustus dilakukan sepihak dan tanpa pemberitahuan.
Akibat pemotongan itu, Asosiasi menyebut pelayanan data internet untuk warga terganggu, khususnya bagi pelaku bisnis di Cikini Raya. Ratusan tempat bisnis diperkirakan terdampak. Jaringan internet di kawasan lain juga disebut ikut terganggu.
<!--more-->
"Karena ini kabel backbone bisa dibilang yang kena sekitarnya juga. Mungkin saya rasa ribuan customer berdampak ketika ada pemutusan sepihak," ujar Ketua Umum APJATEL Muhammad Arif Angga saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
2. Dinas Bina Marga membantah tuduhan APJATEL
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah tuduhan melakukan pemotongan kabel optik secara pihak seperti yang disampaikan APJATEL. Dinas mengaku telah mengumumkan adanya proyek revitalisasi sejak Januari 2019. Hari juga menyebut bahwa Dinas telah mengundang Apjatel untuk rapat bersama beberapa kali guna relokasi utilitas Namun, Asosiasi disebut terus meminta penundaan.
"Mundur sih boleh tapi kami kan dikejar waktu. Desember harus selesai. Kalau mundur-mundur terus nanti Desember nggak selesai, saya yang kena," ujar Hari, Jumat 6 September 2019.
3. Pengusaha digital printing mengaku terdampak
Salah satu pelaku usaha digital printing yang mengaku terdampak pemotongan kabel serat optik adalah PD Indah Jaya. Sang pemilik, Rendi Kusnadi mengatakan berlangganan pada dua internet provider, yakni My Republik dan Biznet. Jaringan itu disebut mati total sehingga beberapa mesin pembayaran EDC tidak bisa digunakan dan banyak orderan pelanggannya yang melalui email terkendala.
"Mereka (provider) bilang kabel mereka diputus. Tunggu pembangunan trotoar selesai," kata Rendi saat ditemui di tempat usahanya, Selasa, 10 September 2019.
4. Ombudsman minta pemotongan kabel distop sementara karena merugikan konsumen.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta pemotongan kabel serat optik itu dihentikan sementara karena telah mengganggu layanan internet konsumen di kawasan Cikini seperti yang disampaikan APJATEL. Bahkan, kata dia, jaringan internet di Kementerian Pertahanan tak berfungsi setelah pemotongan kabel itu.
Ombudsman bakal meminta penjelasan dari Dinas Bina Marga untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah yang memotong kabel tak melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
<!--more-->
"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebakan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," kata dia Jumat, 13 September 2019.
5. Anies tolak permintaan Ombudsman dan sebut penyelenggara tidak berizin.
Anies Baswedan menolak permintaan Ombudsman karena Pemotor kabel serat optik itu bagian dari upaya revitalisasi trotoar di Ibu Kota. Menurut dia, pemerintah telah memberi surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain itu, kata dia, mayoritas kabel terpasang atau terbentang tanpa izin.
"Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," ucapnya sambil menambahkan, "Dalam menyediakan jasa harus ikuti aturan, dan kalau tidak ikut maka yang bermasalah penyedia jasa bukan Pemprov." kata Anies di Jakarta Utara, Sabtu 14 September 2019.
6. Penyelenggara ungkap pelanggaran serupa dilakukan BUMN
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan tidak ada regulasi yang mengizinkan pemasangan kabel di udara. Namun menurut dia, sebagian besar penyelenggara baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukannya.
"Jadi jangan saling menyalahkan. Kalau dibilang kami tidak ada izin, itu kontradiktif. Telkom dan PLN juga seperti itu," ujarnya. "Memang regulasinya dari dulu tidak ada. Sedangkan, yang masang di atas trotoar banyak," kata Arif Sabtu, 14 September 2019.