9 Poin Tambahan Tatib DPRD DKI: Tenaga Ahli Sampai Rapat Rahasia

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Febriyan

Senin, 16 September 2019 09:39 WIB

Serah terima jabatan Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 Prasetyo Edi Marsudi kepada Ketua Sementara DPRD DKI Pantas Nainggolan saat acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah menyepakati sembilan poin tambahan yang dimasukkan ke dalam tata tertib periode 2019-2024. Wakil ketua DPRD DKI sementara Syarif, mengatakan legislator akan segera menyerahkan Tatib yang telah dibahas ke Kementerian Dalam Negeri.

"Rabu akan kami serahkan ke Kemendagri," kata Syarif saat dihubungi pada Ahad, 15 September 2019. Syarif merinci sembilan poin tersebut pertama menyangkut perluasan kewenangan DPRD di dalam Tatib, yang tidak hanya mengikat internal dewan. "Di Tatib yang sekarang kami perluas mengikat pemerintahan daerah."

Kedua DPRD DKI meminta tambahan tenaga ahli untuk setiap anggota legislator. Menurut Syarif, penyediaan tenaga ahli saat ini kurang karena hanya menjatuhkan tiga untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan satu untuk fraksi.

"Kami mau menambahnya," ucapnya.

Ketiga adalah dewan mengusulkan untuk menghidupkan kembali Badan Usaha Rumah Tangga DPRD DKI. Keempat adalah soal pengangkatan wali kota atau pejabat di pemerintahan yang wajib meminta pertimbangan dari legislator. Keempat adalah pemilihan wakil gubernur DKI yang dimasukkan ke dalam batang tubuh Tatib.

Advertising
Advertising

Poin kelima soal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dalam pembahasan KUA-PPAS, legislator bisa melakukan kunjungan lapangan. Selama ini, kata Syarif, dewan hanya rapat di dalam meja.

Nantinya, ia menerangkan, jika eksekutif mengajukan penganggaran misalnya gedung sekolah, sebelum ketuk palu legislator bisa meninjaunya terlebih dulu.

"Misalnya tanah bermasalah atau tidak."

Dengan adanya peninjauan proyek yang dianggarkan dari pemerintahan, maka dewan bisa melihat kelayakan program tersebut. Dampak kebijakan ini, kata dia, dewan jadi mendorong agar eksekutif memutuskan dengan matang program yang dianggarkan.

"Jangan nanti pas kami kunjungi ternyata bermasalah. Itu bisa mandeg di KUA-PPAS atau revisi," ujarnya.

Ketujuh adalah dalam hal keputusan rapat dengan eksekutif, kata dia, pemerintah mesti menindaklanjuti pengaduan masyarakat selama lima hari atau paling lambat sepuluh hari kerja. Kedelapan adalah pengaturan rapat yang bersifat terbuka dan tertutup.

Dalam rapat yang tertutup yang hasilnya mesti dirahasiakan, jika ada yang membocorkan maka bakal diberi sanksi sesuai kode etik. Sanksi bisa diberikan kepada dewan atau pemerintah yang membocorkan isi rapat tertutup itu.

"Rapat tertutup yang sifatnya rahasia adalah yang membahas orang. Rapat seperti anggaran dan lainnya masih terbuka," ujarnya.

Sedangkan poin terakhir ditambahkan terkait dengan aturan wajib bagi para anggota DPRD DKI Jakarta menggunakan batik di hari tertentu setiap pekannya. Adapun batik yang digunakan adalah batik khas Betawi.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

32 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

39 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

41 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

44 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

44 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya