Sidang Jefri Nichol, Polisi: Dia Bukan Target Kami

Senin, 16 September 2019 16:46 WIB

Aktor Jefri Nichol (kedua kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jefri Nichol menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dengan terdakwa aktor Jefri Nichol hari ini menghadirkan dua saksi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kedua polisi yang menangkap Jefri tersebut mengungkapkan fakta baru dalam kasus narkoba yang menjerat aktor film Dear Nathan itu.

"Target (penangkapan) kami bukan saudara ini (Jefri)," ujar seorang polisi bernama Wahyu Kurniawan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 September 2019.

Wahyu menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya penggunaan narkoba di sebuah indekos di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Saat melakukan pemantauan, polisi melihat Jefri masuk indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2 itu.

Kemudian Wahyu dan seorang polisi lainnya, Pipin, membuntuti Jefri hingga masuk ke dalam kamar. "Target kami bukan Jefri, tapi dia yang datang, dia yang kami geledah," ujarnya.

Mereka lalu melakukan penggeledahan serta interograsi singkat. Tanpa polisi duga, Jefri langsung mengaku menggunakan narkoba jenis ganja. Bahkan, Wahyu mengatakan Jefri juga yang menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba tersebut di dalam kulkas.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap Jefri pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 23.00. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita 6,01 gram daun ganja bekas pakai yang disimpan di dalam ampol.

Dari pengakuannya kepada polisi, Jefri Nichol mengatakan baru dua kali mengonsumsi ganja tersebut, yaitu awal Juli dan 19 Juli 2019. Jefri mengaku tergoda menggunakan ganja tersebut karena kesulitan tidur. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut secara gratis dari seorang temannya yang bernama Triawan.

Dalam persidangan perdana pekan lalu, Jefri tidak menyampaikan pembelaan atas pemakaian narkotika golongan 1 tersebut. Ia hanya menyatakan menyesali perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum memdakwa Jefri Nichol dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 4 - 12 tahun penjara dan denda Rp 800 - 8 miliar.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

19 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

11 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

11 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

11 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

11 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

12 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya