Kronologi Dugaan Penipuan dan TPPU Pendiri Kaskus Versi Pelapor
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 16 September 2019 18:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan warga bernama Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ditemui awak media, Titi menjelaskan kasus ini bermula saat dia meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David Wira merupakan tangan kanan Andrew Darwis.
"Saya diinformasikan oleh salah satu agennya bernama Timi bahwa sumber uang itu dari Andrew Darwis," ujar Titi di Polda Metro Jaya, Senin, 14 September 2019.
Titi mengaku tertarik untuk meminjam uang dari David Wira karena bunga yang ditawarkan hanya 1 persen. Selain itu, jangka waktu pembayaran utang yang diberikan mencapai 13 tahun. Titi lantas menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.
"Tapi dalam realisasinya, uang yang dicairkan hanya Rp 5 miliar," ujar Titi.
Titi mengatakan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David Wira. Menurut dia, sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.
"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi.
Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia berpendapat, balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar.
"Namun belum juga sebulan (setelah pencarian dana Rp 5 miliar) sudah dibalik nama. Makanya saya curiga ini memang sindikat," ujar Titi.
Titi mengaku telah melaporkan Susanto, Timi, David Wira dan sejumlah orang lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kasusnya disebut masih dalam proses. Titi lantas membuat laporan baru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro untuk menjerat Andrew Darwis dalam dugaan TPPU.
Menurut Titi, Andrew Darwis telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp 18 miliar. Informasi itu didapatnya dari penyidik saat memenuhi pemeriksaan.
"Tapi Alhamdulillah Bank UOB belum sempat pasang HT (hak tanggungan). Keburu diblokir kepolisian," kata dia.
Hari ini, Senin, 16 September 2019, Titi dan kuasa hukumnya Jack Lapian memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Andrew Darwis disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya laporan yang dibuat Titi atas dugaan TPPU Andrew Darwis. Laporan dibuat pada 13 Mei 2019.
"Hari ini panggilan pertama untuk pelapor," kata Argo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pendiri Kaskus Andrew Darwis belum menjawab pesan singkat dan sambungan telpon yang dilayangkan oleh Tempo. Dari keterangan operator, panggilan tersebut dialihkan oleh pemilik nomor.