Alasan PTUN Tolak Gugatan Pengembang Soal Izin Reklamasi Pulau M

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 17 September 2019 17:32 WIB

Suasana persidangan gugatan pencabutan izin reklamasi oleh PT Agung Dhinamika di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur, Selasa 6 Agustus 2019. Tergugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk keputusannya di Pulau F. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan pencabutan izin reklamasi pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan itu disampaikan dalam persidangan hari ini di Kantor PTUN Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

"Mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 324 ribu," kata Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT Manggala Krida Yudha mendapatkan izin prinsip reklamasi pulau M dalam rentang waktu 21 September 2012-2013. Pada 13 September 2013, perusahaan itu mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku izin tersebut.

Hakim Enrico Simanjuntak yang membacakan pertimbangan menyebut secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.

Advertising
Advertising

Kata Enrico, laporan tersebut dikeluarkan lantaran PT Manggala Krida Yudha tidak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M. "menurut majelis hakim, tidak ada alasan hukum bagi tergugat (Pemprov DKI) untuk memberi penggugat kesempatan untuk melanjutkan pelaksanaan reklamasi terhadap pulau M," tutur Enrico.

Selain itu, kesepakatan rencana kontribusi untuk mengatasi banjir khususnya di kawasan Sunter Pademangan, Jakarta Utara, antara Pemprov DKI dengan penggugat dengan membangun rumah pompa dan pompa tidak relevan sebagai bentuk bantuan dalam izin pelaksanaan reklamasi tidak relevan.

Enrico menyebut kalau kesepakatan kontribusi itu ditujukan untuk izin pelaksanaan reklamasi di pulau L, bukan pulau M yang dikelola oleh PT Manggala Krida Yudha.

Atas dasar tersebut, kata Enrico, majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi.

Langkah Pemprov DKI juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). "Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti sehingga beralasan hukum untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak seluruhnya," kata Enrico.

" Menimbang bahwa karena gugatan penggugat ditolak seluruhnya maka terkait permohonan penggugat terhadap objek sengketa tuntutan untuk memproses dan menerbitkan proses persetujuan reklamasi dan izin reklamasi lainnya yang berada dalam wewenang administrasi tergugat sebagaimana yang telah dimohonkan oleh penggugat tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan harus segera dinyatakan ditolak," tambah dia.

Keputusan Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi menuai gugatan di pengadilan. PT Manggala Krida Yudha melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019.

Sejumlah pengembang lain ternyata juga memperkarakan keputusan tersebut. Pada Selasa, 30 Juli 2019, PTUN Jakarta memenangkan gugatan serupa yang dilayangkan oleh PT Taman Harapan Indah. Pemprov DKI diharuskan memproses izin perpanjangan pelaksanaan reklamasi disingkat izin reklamasi pulau H kepada pengembang itu sesuai peraturan berlaku.

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

21 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

22 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya