Sanksi Hapus Regident Kendaraan Untuk Penunggak Pajak, Berikut Penjelasan Polisi

Rabu, 18 September 2019 09:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada Duta lalu lintas Ben Kasyafani dan Cathy Sharon saat peresmian Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 Maret 2018. Pelayanan E-Samsat ini guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK dan biaya balik nama kendaraan. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan melakukan penghapusan regident kendaraan bermotor milik penunggak pajak untuk membantu upaya penagihan pajak Pemprov DKI Jakarta. Regident adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Kepala Subdirektorat Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sumardji menjelaskan bahwa penghapusan regident kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012.

"Tepatnya pada Pasal 1 ayat 17 Perkap itu," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2019.

Penghapusan regident ini adalah bagian daru upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,4 triliun.

Selanjutnya, Sumardji mengatakan, pada Pasal 110 ayat 1 dijelaskan dasar-dasar kendaraan bermotor dapat dihapus dari regident. Dasar itu adalah permintaan pemilik kendaraan bermotor, pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Sumardji berujar, Ayat 2 Pasal 110 menjelaskan syarat alasan ketiga pada Ayat 1 dapat dieksekusi. Yaitu, penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident kendaraan bermotor dilakukan jika kendaraan yang setelah lewat dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan regident perpanjangan.

Advertising
Advertising

Dalam upaya mengatasi masalah tunjakan pajak kendaraan bermotor ini, Polda Metro Jaya juga akan bekerja sama melakukan razia gabungan. Kedua instansi juga akan melakukan sosialisasi adanya keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB. Kegiatan tersebut dilaksanaan mulai 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.

Untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Sumardji mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Selain itu, para penunggak pajak juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Online. "Melalui channel perbankan dan modern payment channel yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB secara online," kata Sumardji.

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

59 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

30 Desember 2023

Layanan Signal Tutup Saat Libur Tahun Baru, Kapan Dibuka Lagi?

DKI Jakarta akan menutup pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Signal saat libur tahun baru.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

10 Desember 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023

Baca Selengkapnya