Menang di Gugatan Izin Reklamasi Pulau M, DKI Siap Hadapi Banding

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Febriyan

Rabu, 18 September 2019 22:26 WIB

Hakim ketua membacakan keputusan dalam sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Pengadilan memutuskan menolak semua permohonan penggugat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta siap menghadapi banding soal izin reklamasi Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa kemarin menolak gugatan Manggala Krida.

"Ya silakan saja, itu hak masing-masing untuk menempuh jalur hukum," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat ditemui di DPRD DKI, Rabu 18 September 2019.

Yayan mengatakan banding tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Pemerintah DKI pun kata dia, bakal mengajukan banding juga jika kalah di pengadilan.

Terkait putusan pengadilan, Yayan menyatakan pemberhentian izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur dan regulasi yang telah diatur. Dia enggan berkomentar lebih lanjut karena belum membaca pertimbangan hakim.

"Kami sih sudah maksimal, karena PTUN itu sifatnya administrasi ya," ujar Yayan.

Advertising
Advertising

PTUN Jakarta sebelumnya menolak gugatan Manggala Krida dan menilai pencabutan izin reklame Pulau M sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan PT Manggala Krida Yudha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hakim dalam pertimbangan juga menyebutkan secara yuridis, izin prinsip pihak penggugat dalam hal sengketa aquo telah berakhir pada 21 September 2013. Ditambah, Pemprov DKI kala itu mengeluarkan laporan progres verifikasi awal penyelenggaraan reklamasi pantai Utara Jakarta.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT Manggala Krida Yudha tak menunjukkan adanya progres berupa pembangunan fisik dalam pelaksanaan reklamasi pulau M.

Majelis hakim menilai langkah Pemprov DKI yang mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pelaksanaan reklamasi.

Langkah Pemprov DKI Jakarta juga dinilai hakim tak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Ketua tim kuasa hukum Manggala Krida, Jo menyatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Namun dia enggan mendetailkan langkah hukum seperti apa yang akan diambil Manggala Krida.

Berita terkait

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

5 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

8 hari lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

9 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

9 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

10 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

21 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

22 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

22 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

23 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

24 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya