Anggota DPRD DKI Menggadaikan SK, F-PDI P: Jangan Sampai Nunggak

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Kamis, 19 September 2019 07:41 WIB

Serah terima jabatan Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 Prasetyo Edi Marsudi kepada Ketua Sementara DPRD DKI Pantas Nainggolan saat acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan anggota dewan yang menggadaikan surat ketetapan (SK) ke bank untuk mengajukan pinjaman merupakan hal biasa.

Namun, anggota F-PDIP itu mengingatkan, anggota dewan agar tidak ada tunggakan kredit pinjaman nantinya. "Hal yang biasa, yang penting jangan sampai nunggak," ujar Pantas saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Pantas berpesan kepada anggota DPRD yang menjaminkan SK-nya untuk mempertimbangkan kemampuan ekonominya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman ke bank.

Pantas mengaku tidak mengetahui siapa saja anggota DPRD yang menggadaikan SK tersebut, termasuk anggota dewan dari Fraksi PDI P. "Saya nggak tahu," ujarnya.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengatakan sejumlah legislator DKI telah menggadaikan surat keputusan penetapan mereka sebagai legislator ke bank. "Sudah ada yang menggadaikan ke Bank DKI," kata Yuliadi, Rabu, 11 September 2019.

Advertising
Advertising

Yuliadi menuturkan, Bank DKI telah menghubunginya bahwa ada beberapa legislator yang mau menggadaikan SK. Ia pun menyerahkan keputusan menerima atau tidak gadai SK itu ke pihak bank. "Bank DKI nanya kalau mereka mau menerima (gadai SK) apakah tidak apa. SK memang bisa diagunkan," kata dia.

Menurut Yuliadi, dewan yang mengagunkan SK mereka ke bank sudah ada sejak lama. Legislator periode sebelumnya pun banyak yang mengagunkan SK mereka untuk meminjam uang ke bank. "Pinjaman untuk berbagai kebutuhan seperti perbaiki rumah, beli mobil hingga ada yang buat syukuran," ujarnya.

Sebelumnya, Bank DKI telah menerima banyak permohonan pinjaman dari anggota DPRD DKI dengan persyaratan SK. "Sudah lebih dari 10 anggota dewan (yang mengajukan pinjaman). Yang lain sedang mengajukan permohonan," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini melalui pesan singkat, Senin, 16 September 2019.

Bank DKI, kata Herry, memang mempunyai fasilitas pinjaman kredit. Fasilitas tersebut merupakan program kredit multiguna bagi kreditur yang gajinya masuk ke Bank DKI.

Bank DKI bisa memberikan pinjaman uang kepada legislator Kebon Sirih yang menggadaikan SK karena gaji mereka dibayar lewat Bank DKI. Selain itu, pemberian kredit multiguma tersebut mencakup asuransinya. "Pinjaman sebagaimana kredit umum yang diberikan kepada nasabah," kata dia.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

12 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

25 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

27 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

31 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

36 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

42 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya