Gugatan Reklamasi Pulau M Ditolak, Koalisi Minta Anies Terus Maju
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 19 September 2019 19:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta tetap serius mengawal gugatan pengembang pulau reklamasi.
"Kami minta betul-betul agar DKI memberikan perlawanan kepada pengembang, meski kemarin telah menang atas gugatan Pulau M," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana, yang merupakan anggota Koalisi saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 September 2019.
Pengadilan Tata Usaha Negara sebelumnya menolak gugatan pengembang PT Manggala Krida Yudha terkait pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 17 September lalu. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, misalnya adalah tidak diperpanjangnya masa berlaku persetujuan izin prinsip reklamasi yang diajukan pengembang itu oleh pemerintah.
Selain itu, Koalisi meminta DKI transparan terhadap perkara yang dihadapi mereka dalam melawan gugatan para pengembang. "Sebab pada prinsipnya DKI mewakili masyarakat Jakarta. Jadi harus terbuka terkait perkara yang telah mereka hadapi," kata Arif.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal dan memantau proses hukum yang dilakukan pemerintah terhadap para pengembang. Sebab, sejak awal proses gugatan dalam kasus pencabutan izin reklamasi ini seperti ditutup untuk diketahui masyarakat.
Hal itu, kata Arif, ketika masyarakat termasuk Koalisi yang baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Taman Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H. Taman Harapan telah mengajukan gugatan SK pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu. "Kami baru tahu ada gugatan itu setelah Pulau H menang gugatan," ujarnya.
Selain pulau H dan M, ada dua pengembang dua pulau lain yang mengajukan gugatan. Keduanya adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019.
Pemerintah, kata Arif, mesti terus melawan gugatan pengembang reklamasi sampai ke tingkat tertinggi, yakni Peninjauan Kembali. "Pemerintah harus serius dan melawan semua gugatan. Ini menjadi parameter komitmen gubernur untuk menghentikan reklamasi. Bukan hanya retorika kosong gubernur," ujarnya.