Saksi Tak Datang, Sidang Terdakwa Ambulans Bawa Batu Ditunda Lagi

Selasa, 24 September 2019 19:33 WIB

Polisi bersama pihak pembawa ambulans partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda persidangan lima terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei lalu. Alasan penundaan sidang yang berlangsung malam ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu hadirkan saksi.

"Dengan demikian sidang ditunda menjadi hari Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Sutra Dewi, menyatakan tak keberatan dengan adanya penundaan untuk yang kedua kalinya tersebut. Namun, Sutra meminta jika saksi dari pihak JPU kembali absen, sidang dilanjutkan dengan pembacaaan tuntutan.

"Untuk ngejar agenda juga, karena sidang 22 Mei yang lain sudah ada yang putusan," ujar Sutra.

Adapun kelima terdakwa kasus ambulans bawa batu ini adalah Yayan Hendrawan alias Ibing (sopir), Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa. Tiga yang pertama adalah kader Partai Gerindra Tasikmalaya, Jawa Barat.

Advertising
Advertising

Berkas lima terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei tersebut dibagi dua. Satu berkas perkara dengan terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby. Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, anggota FPI Riau, penumpang ambulans pada malam kerusuhan terjadi.

Dalam dakwaannya, JPU Nopriyandi menyebutkan kalau dalam mobil ambulans tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah. Batuan tersebut diduga sisa dari yang digunakan untuk melempari petugas.

"Batu itu diduga digunakan untuk melempar petugas yang mengamankan kerusuhan di Bawaslu," bunyi dakwaan.

Setelah diperiksa, para terdakwa disebutkan tak membawa alat medis sebagaimana layaknya kelengkapan mobil ambulans. "Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik."

Sedangkan, dua terdakwa asal FPI Riau didakwa karena ikut menjaga ambulans bawa batu tersebut. Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

11 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

12 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya