Kasus Ambulans Bawa Batu, 5 Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor

Febriyan

Kamis, 3 Oktober 2019 19:27 WIB

Polisi mengamankan Ambulans yang berlogo Partai Gerindra.

TEMPO.CO, Jakarta - Lima terdakwa dalam kasus ambulans bawa batu saat kerusuhan 22 Mei lalu dituntut jaksa empat bulan penjara. Kuasa hukum terdakwa, Sutra Dewi, mengatakan kelimanya dituntut melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutan empat bulan dan dikenakan Pasal 218," kata Sutra usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Kamis, 3 Oktober 2019.

Sidang tuntutan berlangsung hari ini di PN Jakpus. Dua jaksa membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim dan kelima terdakwa. Kelimanya adalah Yayan Hendrawan alias Ibing yang menjadi sopir ambulance, Iskandar Hamid, Obby Nugraha, Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa.

Berkas perkara mereka terbagi dua. Berkas perkara pertama adalah untuk terdakwa Ibing, Iskandar dan Obby yang merupakan kader Gerindra Tasikmalaya. Mereka didakwa membawa ambulans Gerindra yang membawa batu saat terjadi kerusuhan ke kawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Di dalam mobil tersebut ditemukan berbagai jenis batu seperti konblok, hebel dan batu kali yang mencapai 20 buah.

Sedangkan, satu berkas lainnya dengan terdakwa Surya dan Hendrik, yang berasal dari anggota Front Pembela Islam Riau. Jaksa mendakwa mereka mereka ikut menjaga ambulans berisi batu tersebut.

Advertising
Advertising

"Saat diperiksa tidak ada alat medis sebagaimana layaknya ambulance. Kelima orang yang di dalam mobil tersebut (yang saat ini menjadi terdakwa) bukan berprofesi sebagai paramedik," ucap jaksa, Nopriyandi, Senin, 16 September 2019.

Seluruh terdakwa dijerat tiga pasal alternatif. Pertama pasal 212 junto pasal 214 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP dan dakwaan alternatif terakhir pasal 218 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, kesaksian memberatkan kepada kelima terdakwa hanya berasal dari polisi yang menangkapnya. Kelimanya disebut berada di dalam ambulans yang ditemukan anggota brimob saat kerusuhan 22 Mei pecah di depan Gedung Bawaslu.

Berita terkait

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

5 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

10 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

19 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

20 jam lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

1 hari lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

3 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya