Begini Cerita Polisi Tolak 2 Laporan Jurnalis Korban Kekerasan

Editor

Febriyan

Minggu, 6 Oktober 2019 15:06 WIB

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak dua dari empat laporan jurnalis korban kekerasan oleh aparat dalam peliputan demonstrasi dua pekan terakhir. Dua laporan yang akhirnya diterima pun sempat diping-pong dari satu direktoran ke direktorat lainnya.

Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com yang menjadi satu dari empat pelapor, menceritakan bagaimana poliisi sempat mempersulit pembuatan laporan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers itu. Dia menyatakan mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 4 Oktober 2019 pukul 09.00 bersama tiga wartawan lain, yakni Haris Prabowo dari Tirto.id, Tri Kurnia Yunianto dari Katadata.com, dan Vany Fitria dari Narasi TV.

"Kami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lalu kami diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum," ujar ajeng, sapaan Nibras, kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Saat itu, Nibras cs datang ditemani oleh Ade Wahyudi dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Erick Tanjung dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bidang Advokasi. Masing-masing dari mereka juga telah didampingi oleh satu kuasa hukum.

Saat akan membuat laporan di Direktorat Krimum, petugas justru menolaknya. Nibras mengatakan petugas menolak laporan mereka karena kasus penghalang-halangan kerja pers masuk dalam lex spesialis UU Pers dan harus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus.

Advertising
Advertising

Mereka lalu mendatangi Direktorat Krimsus sesuai arahan. Namun sesampainya di sana, laporan mereka kembali ditolak.

"Petugas bilang kami tidak punya subdit yang menangani UU Pers," kata Nibras. Mereka lalu diarahkan untuk kembali ke Direktorat Krimum.

Nibras mengatakan rombongannya diping-pong berkali-kali oleh kedua direktorat tersebut karena merasa tak punya wewenang menangani Undang-Undang Pers. Bahkan, Nibras mengatakan petugas Direktorat Krimum dan Krimsus sampai duduk bersama untuk menegaskan laporan itu akan masuk ke mana.

Butuh sembilan jam sebelum akhirnya laporan Nibras soal penghalang-halangan kerja pers diterima oleh Direktorat Krimsus dengan nomor registrasi LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers dengan terlapor dalam lidik.

Selain Nibras, laporan Tri Kurnia juga diterima namun di direktorat yang berbeda, yakni Direktorat Krimum dengan nomor registrasi LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Laporan masuk ke direktorat tersebut tindak pidana yang dialami Tri adalah kekerasan aparat. Ia diduga dipukul oleh polisi pada wajah saat kerusuhan 24 September 2019.

Sedangkan untuk Haris dan Vany laporannya tetap tak diterima oleh polisi. Alasannya, tudingan penghalang-halangan kerja pers dan kekerasan yang dilaporkan oleh keduanya kekurangan bukti.

Adapun Vany mengalami penghalang-halangan kerja pers saat aparat membanting telepon genggamnya. Vany diduga merekam aksi aparat yang melakukan kekerasan kepada demonstran. Sayangnya, saat kejadian terjadi tak ada saksi mata di sekitar Vany.

Sedangkan untuk Haris, ia juga mengalami penghalang-halangan kerja jurnalis dan kekerasan dari aparat. Haris mengalami tindak penganiayaan dari aparat berupa pemitingan kepala dan digelandang ke mobil polisi. Ia ditangkap karena merekam debat aparat dengan TNI saat kerusuhan 24 September 2019.

"Laporan saya ditolak karena dibilang kurang bukti. Padahal saya ada rekaman suara dan saksi mata yang melihat waktu saya dipiting," kata Haris.

Kini, Haris dan Vany mengaku akan terus memperjuangkan laporan atas tindakan kekerasan aparat itu. Mereka berencana membawa laporan ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.

"Lagi cari hari yang pas minggu depan," kata Haris.

Tindak kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan gelombang demonstrasi beberapa pekan terakhir tak hanya terjadi di Jakarta. Di sejumlah kota seperti Medan dan Makassar, kekerasan dari aparat yang tak senang aksi brutalnya terekam kamera juga terjadi.

Berita terkait

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

1 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

2 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

2 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

3 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

10 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

10 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

10 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

12 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya