Sabu Diselundupkan ke Rutan Umar Kei, Begini Polda Metro Berdalih
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 7 Oktober 2019 21:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kurir sabu, Muhammad Hasan diketahui tiga kali mneyelundupkan sabu ke dalam Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk para tahanan di sana termasuk Umar Kei.
Dia mengantarkan sabu untuk Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei, Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Novel dan Ahmad Yasin alias Elang.
Atas keberhasilan Hasan meyelundupkan sabu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono berdalih bahwa tahanan yang harus dijaga oleh petugas Rutan sangat banyak.
"Ada ratusan orang, yang menjenguk juga banyak sekali," kata dia di kantornya, Senin, 7 Oktober 2019.
Menurut Argo, proses pemeriksa terhadap penjenguk tetap dilakukan. Namun menurut dia pelaku melakukan segala cara untuk mengelebuhi petugas Rutan. Dalam kasus ini, Hasan memasukkan sabu seberat 20,95 gram ke dalam kaleng biskuit.
Hasan ditangkap pada 28 September 2019. Selain membawa sabu seberat 20,95 gram dalam kaleng biskuit, dia juga membawa cangklong bening yang dimasukkan ke dalam tiga botol air mineral. Dalam sekali aksi, Hasan mendapat bayaran Rp 1 juta. Polisi mengaku masih mencari orang yang menyuruh Hasan.
Argo berujar, hasil pemeriksaan sel Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20 ditemukan cangklong dan sejumlah alat hisap. Sedangkan dari sel Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel yakni kamar C21 ditemukan empat paket sabu tidak sampai 1 gram.
Sebelumnya Umar Kei ditangkap saat sedang menggunakan sabu di salah satu hotel ddi Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus lalu.