TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku Umar Ohoitenan alias Umar Kei kembali terjerat masalah narkoba. Kini, dia ketahuan mencoba menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat I Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani menyatakan pihaknya menangkap seorang kurir yang membawa pesanan sabu untuk Umar Kei. Menurut dia, sabu itu juga mendapatkan pesanan dari sejumlah tahanan lainnya.
"Satu orang kurir diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad 6 Oktober 2019.
Fanani menyebutkan kurir bernama Muhammad Hasan itu juga mendapatkan pesanan sabu-sabu dari Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Novel dan Ahmad Yasin alias Elang. Ketiganya juga merupakan penghuni Rutan Diresnarkoba Polda Metro Jaya.
Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel (kamar C21) serta Ahmad Yasin alias Elang (kamar C12).
Modus yang digunakan Hasan adalah dengan memasukkan sabut ke dalam bungkusan biskuit. Dia tertangkap pada Sabtu 28 september lalu.
Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler yang diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Barang bukti dari Ersa dan Novel, yakni dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0.52 gram, satu timbangan elektrik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, uang hasil penjualan sabu Rp800 ribu serta hasil tes urine positif sabu-sabu milik Ersa dan Novel.
Sementara barang bukti dari Muhammad Hasan berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Sebelumnya Umar Kei ditangkap saat sedang menggunakan sabu di salah satu hotel ddi Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus lalu.