Pengacara Tomy Winata Didakwa Aniaya Dua Hakim
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 8 Oktober 2019 12:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tomy Winata, Desrizal didakwa telah menganiaya dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU), Permana, menyebut Desrizal tiba-tiba mengayunkan ikat pinggangnya ke arah hakim ketua Sunarso yang kala itu baru selesai membacakan putusan.
"Tali pinggang yang dipegang tangan kanannya terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali yang diarahkan ke bagian kepala dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso," kata Permana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.
Permana menjelaskan sebelum insiden penganiayaan, Sunarso bersama dengan hakim anggota Duta Baskara sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019. Klien Desrizal, Tomy Winata, berstatus sebagai penggugat dalam perkara itu.
Tomy melawan PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited sebagai pihak tergugat.
Desrizal yang usai mendengarkan putusan langsung melepaskan ikat pinggangnya. Dia lalu melipat ikat pinggang dan berjalan cepat menuju meja majelis hakim serta mendekati Sunarso. Desrizal pun melepaskan ikat pinggangnya ke arah kepala Sunarso sehingga mengenai dahi.
Tak berhenti di situ, Desrizal selanjutnya berjalan mendekati Duta Baskara. Ikat pinggang di tangan kanannya langsung diayunkan ke bagian badan Duta Baskara sebanyak dua kali. "Tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkisnya dengan kiri," kata Permana.
Kedua hakim kemudian melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Polisi menetapkan Desrizal tersangka kasus penganiayaan.
Jaksa mendakwa Desrizal dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP. Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan. Sementara Pasal 212 membahas pidana soal kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas.