Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati

Kamis, 10 Oktober 2019 19:20 WIB

Terdakwa kepemilikian senjata apil ilegal Habil Marati usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 September 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa penguasaan senjata api Habil Marati.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2019, Jaksa Fahtoni mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara yang menjerat Habil. Alasannya, kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Helmi Kurniawan alias Iwan di Hotel Megaria Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Fahtoni, dakwaan secara rinci menjelaskan peran masing-masing terdakwa, termasuk Habil, mulai dari menyuruh, membantu, mencari, dan membeli senjata api. “Berdasarkan uraian, dakwaan jelas telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Fahtoni.

Ditemui usai sidang, Habil merasa keberatan dengan penjelasan JPU. Menurut dia, jawaban jaksa tak menjelaskan perihal kepemilikan senjata serta uang sebanyak SGD 500 ribu itu.

Habil juga mempersoalkan perihal penangkapan dirinya. “Saya ditangkap 29 Mei tapi jaksa bilang 21 Mei karena Iwan ditangkap 21 Mei. Kenapa disamakan itu udah fatal,” tutur dia.

Habil terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Jaksa menuding Habil sebagai penyandang dana pembelian senjata api tersebut.

Jaksa pun mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam eksepsinya yang dibacakan Kamis, 3 Oktober lalu, Habil Marati mengakui pernah memberikan uang Rp 90 juta untuk Kivlan Zen. Namun dia membantah dana tersebut sengaja diberikan untuk membeli senjata api ilegal seperti yang didakwakan jaksa. “Saya memberikan bantuan pada saksi Kivlan Zen hanya sebesar Rp 90 juta untuk kebutuhan kegiatan," kata Habil saat itu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

9 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

22 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

29 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

29 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

29 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya