Divonis Bersalah, Terdakwa Ambulans Bawa Batu Dihukum Tak Sama

Kamis, 10 Oktober 2019 19:39 WIB

Para terdakwa (berbaju oranye) perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 10 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim memvonis bersalah para terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei. Sebanyak tiga dari lima terdakwa dihukum penjara 3 bulan, sedang dua lainnya 3 bulan 10 hari.

Tiga terdakwa dalam berkas yang sama adalah Yayan Hendrawan alias Ibing, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha. Mereka adalah kader Gerindra Tasikmalaya--pemilik mobil ambulans. Sedang dua lainnya adalah Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa, anggota FPI Riau, penumpang dalam ambulans.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Purwanto menyatakan kalau seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 218 KUHP. Pasal berisi tentang massa yang menolak membubarkan diri setelah diperintahkan tiga kali oleh aparat yang berwenang.

“Majelis berpendapat seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi,” kata Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Hakim Purwanto, hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah para terdakwa tak mengindahkan imbauan polisi untuk meninggalkan lokasi saat kerusuhan terjadi. Untuk yang meringankan, lanjut dia, kelima orang itu berlaku sopan selama proses persidangan, selain dua orang yakni Iskandar dan Surya sudah berusia 70 dan 74 tahun.

Hakim memutuskan lamanya hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Yayan dkk terdakwa telah ditahan sejak 23 Mei lalu. Yayan, Iskandar, dan Obby sempat mendapatkan penangguhan penahanan selama 41 hari, sementara Surya dan Hendrik selama 30 hari.

Itu artinya, pengacara para terdakwa, Sutra Dewi, menjelaskan, Surya dan Hendrik akan bebas pada Ahad, 13 Oktober nanti. Sementara itu, Yayan, Obby dan Iskandar diperkirakan bebas lima hari kemudian. “Sekitar Jumat mungkin,” katanya.

Ditemui usai sidang, Obby mengatakan puas dengan vonis hakim. Ia tak ingin berkomentar lebih banyak. “Alhamdulillah cukup senang. Sesuai dengan harapan saya,” ucap dia.

Obby cs ditangkap dengan sangkaan menyuplai batu untuk para perusuh usai demonstrasi di depan Bawaslu 22 Mei lalu. Di dalam mobil ambulans yang mereka kendarai atau tumpangi ditemukan berbagai jenis batu sebanyak 20 bongkah.

Berita terkait

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.

Baca Selengkapnya

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI

Baca Selengkapnya

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.

Baca Selengkapnya

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.

Baca Selengkapnya

Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

31 Oktober 2019

Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

Gerindra menuding tim kesehatan dan Ambulans DKI Jakarta kurang cepat tanggap saat demonstrasi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.

Baca Selengkapnya