Beri Ruang PKL di Trotoar, Anies Baswedan: Jamnya Diatur
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 16 Oktober 2019 08:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal merealisasikan kebijakannya memberi ruang kepada pedagang kaki lima atau PKL di trotoar.
"Jadi nanti kami akan atur penggunaan trotoar itu berbeda-beda di setiap lokasi," kata Anies saat konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota DKI, Selasa, 15 Oktober 2019.
Anies mengatakan telah berdiskusi untuk menempatan PKL di trotoar. Namun, sering kali ada yang membayangkan bahwa pemerintah akan menempatkan pedagang di seluruh trotoar.
Padahal, kata Aneis, hanya beberapa trotoar saja yang bisa ditempatkan pedagang dan itu mempunyai aturan khusus tempat dan waktunya. "Jadi tidak ada rumus yang sama untuk semua lokasi. Dan tidak ada rumus yang sama untuk setiap jam," ujar dia. "Jadi nanti penataan itu dibuat secara spesifik untuk setiap lokasi."
Pengamat Tata Kota Jakarta, Nirwono Joga, menyarankan Gubernur Anies Baswedan membatalkan memberi ruang pedagang berjualan di atas trotoar. "Selama undang-undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi," kata dia Nirwono melalui pesan singkat, Kamis 10 Oktober 2019.
Joga mengatakan trotoar dibangun utamanya untuk pejalan kaki dan bukan untuk menampung PKL. Kebijakan gubernur berupa trotoar multifungsi disebutnya bakal melawan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masih berlaku.
Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun," kata Joga.
Joga lalu menjelaskan adanya celah di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memungkinkan PKL berjualan di trotoar. Namun, aturan menteri tersebut berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang. "Jadi Permen itu yang harus direvisi," ujarnya.