Polisi: Dokter Insani Zulfah Ikut Interogasi Ninoy Karundeng

Kamis, 17 Oktober 2019 16:10 WIB

Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi ungkap keterlibatan dokter Insani Zulfah Hayati dan suami dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah pada 30 September 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi mengatakan dokter Insani diajak oleh suaminya, Shairil Anwar untuk menjadi relawan medis saat unjuk rasa mahasiswa 30 September 2019. Mereka disebut akan memberi perawatan kepada para demonstran yang terluka atau terkena gas air mata.

Namun saat berada di Masjid Al Falaah, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap, polisi menyebut Insani dan suaminya tidak bertugas sebagai tenaga medis.

"Malah ikut-ikutan interogasi korban dan tidak membantu medis, padahal Ninoy babak belur," ujar Suyudi melalui pesan singkat, Kamis, 17 Oktober 2019.

Kuasa hukum dokter Insani, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng.

"Infonya diduga melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata dia.

Gufroni berpendapat, penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memperhatikan nilai kode etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Advertising
Advertising

"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falaah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter. Yaitu, memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk terhadap Ninoy Karundeng. Dia berpendapat, dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum.

"Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," kata Gufroni.

Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, ujar Gufroni, kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan.

"Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," kata dia.

Selain dokter Insani Zulfah, Polda metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng. 13 tersangka lain adalah Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Berita terkait

Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka, Pengacara: Ringankan Hukuman

1 November 2019

Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka, Pengacara: Ringankan Hukuman

Diterimanya permintaan maaf para tersangka oleh Ninoy Karundeng disebut bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman.

Baca Selengkapnya

DKM Al Falaah dan PA 212 Minta Maaf, Ini Respon Ninoy Karundeng

1 November 2019

DKM Al Falaah dan PA 212 Minta Maaf, Ini Respon Ninoy Karundeng

Ninoy Karundeng telah memaafkan para tersangka penganiaya terhadap diri.

Baca Selengkapnya

Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka: Kami Korban Radikalisme

1 November 2019

Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka: Kami Korban Radikalisme

Ninoy Karundeng disebut telah memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya di Masjid Al Falah, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

4 Peran Buron Penganiaya Ninoy Karundeng yang Menyerahkan Diri

25 Oktober 2019

4 Peran Buron Penganiaya Ninoy Karundeng yang Menyerahkan Diri

Polisi ungkap peran suami dokter Insani Zulfah yang sempat buron dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

24 Oktober 2019

Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Shairil Anwar, salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng menyerahkan diri setelah sempat dinyatakan buron.

Baca Selengkapnya

Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro: Ada yang Sebar Hoax

23 Oktober 2019

Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro: Ada yang Sebar Hoax

Polisi menuding ada yang berupaya melakukan disinformasi atau hoax dengan menyebut kasus penganiayaan Ninoy Karundeng adalah rekayasa.

Baca Selengkapnya

Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Bantah Pernyataan Pengacara Insani

22 Oktober 2019

Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Bantah Pernyataan Pengacara Insani

Polisi membantah pernyataan pengacara dokter Insani Zulfah Hayati soal dia ikut mengobati luka relawan Jokowi Ninoy Karundeng.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyebab Batalnya Pembunuhan Ninoy Karundeng

22 Oktober 2019

Polisi Ungkap Penyebab Batalnya Pembunuhan Ninoy Karundeng

Rencana pembunuhan terhadap relawan Ninoy Karundeng batal karena ambulans tak kunjung datang.

Baca Selengkapnya

Kasus Ninoy, Polisi Minta Suami Dokter Insani Serahkan Diri

22 Oktober 2019

Kasus Ninoy, Polisi Minta Suami Dokter Insani Serahkan Diri

Polisi sebelumnya telah menangkap dokter Insani Zulfah Hayati berkaitan dengan kasus Ninoy Karundeng.

Baca Selengkapnya

Minta Penangguhan Penahanan, Surat PA 212 Belum Berbalas

18 Oktober 2019

Minta Penangguhan Penahanan, Surat PA 212 Belum Berbalas

Sekretaris Umum PA 212 minta ditangguhkan penahanannya dengan alasan butuh rawat jalan usai perawatan akibat serangan stroke.

Baca Selengkapnya