Sidang Kerusuhan 22 Mei, Hakim Tolak Keberatan Habil Marati

Kamis, 17 Oktober 2019 16:00 WIB

Habil Marati. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Habil Marati, politikus PPP yang didakwa mendanai kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei lalu. Hakim ketua, Hariono, menyebut tidak dapat menerimanya dan menyatakan dakwaan perlu dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hariono saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Oktober 2019.

Hariono memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka sidang Habil Marati berlanjut dengan agenda terdekat Kamis, 24 Oktober 2019, yakni pemeriksaan saksi yag akan dihadirkan jaksa.

Saat persidangan, Habil tak menolak keputusan itu. Dia hanya meminta sidang berlangsung dua kali dalam seminggu.

Saat ditemui wartawan usai sidang, Habil Marati mengatakan, keputusan tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim. Hanya, menurutnya, jaksa tak dapat menjawab materi eksepsi yang disampaikannya.

Advertising
Advertising

Pengusaha yang pernah menjadi manajer Timnas PSSI itu tetap meyakini terdapat perbedaan waktu penangkapan dari yang tertera di dakwaan dengan fakta sebenarnya. Selain itu, dakwaan tak jelas menyebut siapa pelaku utama dan apa peran Habil.

"Faktanya jaksa tidak mampu menjawab materi eksepsi saya," ujar Habil, "Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana peranan saya terhadap pembelian senjata."

Habil kini berstatus sebagai terdakwa kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa mendakwanya telah menyalurkan dana untuk pembelian senjata api ilegal oleh terdakwa lain, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Habil Marati disebut memberikan uang dua kali, yakni masing-masing 15 ribu dolar Singapura atau Rp151,5 juta dan Rp 50 juta. Jaksa mendakwa Habil melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

38 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

39 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

23 Januari 2024

Sejumlah Penggemar Hadir Menyemangati Dito Mahendra di Sidang Kasus Senjata Api

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024

Baca Selengkapnya

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

30 Oktober 2023

Hong Kong Batalkan Dakwaan Kepemilikan Senjata Api Senator AS

Hong Kong Pengadilan membatalkan dakwaan terhadap senator negara bagian Amerika Serikat yang ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin

Baca Selengkapnya

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

12 Oktober 2023

Melongok Jenis dan Harga Senjata Api di Rumah SYL, Ada yang Mirip Dipakai Eksekutor Nasruddin Zulkarnain?

Sejumlah senjata api ditemukan saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada akhir September lalu. Apa saja jenis dan harga senpi itu?

Baca Selengkapnya

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

6 Oktober 2023

Pengadilan AS Pertimbangkan Pelarangan Pengguna Ganja Medis untuk Miliki Senjata

Pengadilan AS sedang menimbang keputusan pelarangan pengguna ganja medis untuk memiliki senjata.

Baca Selengkapnya