Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan, JPU: Fokusnya Rehabilitasi

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 21 Oktober 2019 21:26 WIB

Aktor Jefri Nichol tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang tuntutan atas dirinya ditunda pada Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa aktor Jefri Nichol, pidana penjara 10 bulan.

Jaksa, Jefri Hardi, menyebut pihaknya berpendapat Jefri Nichol telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jefri saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Oktober 2019.

Menurut Jefri, pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan dikurung sementara di tahanan Polres Jakarta Selatan, serta rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Dia melanjutkan terdakwa tak perlu menjalani pidana penjara melainkan diganti dengan rehabilitasi.

"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur, Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," jelas dia.

Jefri menuturkan hal yang memberatkan bahwa terdakwa tak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Aktor dalam film Dear Nathan itu menjalani persidangan sejak 9 September 2019. Dia didakwa dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di kediamannya.

Dalam sidang tuntutan hari ini, jaksa menyebut ditemukan barang bukti berupa sebuah amplop putih berisikan ganja dengan berat bersih alias netto 1,2425 gram. Jumlah itu berkurang menjadi 1,1609 gram setelah dicek di laboratorium.

Dalam persidangan sebelumnya, Jefri Nichol sempat mengaku menggunakan ganja karena mengalami stres dan kesulitan tidur. Ganja, menurut Jefri, membuat dia lebih mudah untuk beristirahat setelah bekerja.

LANI DIANA | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

9 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

12 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

13 hari lalu

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

13 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

13 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

13 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya