Polisi Temukan KTA TNI 1 Tersangka Bom Ikan, Pengacara: Itu Palsu

Jumat, 25 Oktober 2019 10:32 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers dalam rilis kasus terkait dosen Institut Pertanian Bagor (ITB) Abdul Basith atas kepemilikan bom molotov, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menemukan kartu tanda anggota (KTA) TNI atas nama Yanuar Akbar, salah satu tersangka kasus bom ikan yang melibatkan dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Polisi menemukan KTA itu saat menggeledah rumah Yanuar. Namun kepada polisi, Yanuar mengaku hanya seorang aktivis.

"Dia bukan anggota TNI. Iya (KTA-nya) palsu. Dia mengatakan itu hanya buat koleksi pribadi, bukan untuk dipergunakan ataupun ditunjukan kepada publik," ujar Pitra, kuasa hukum Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2019.

Pitra memastikan kliennya tak pernah sekalipun menunjukkan KTA TNI palsu itu ke khalayak. Menurut dia, Yanuar selama ini hanya menyimpannya di dalam tas.

Selain itu, Pitra mengatakan kliennya mengikuti rencana bom ikan atas dasar ketidaktahuan. Ia juga mengatakan Yanuar belum pernah sekalipun memegang bom ikan itu.

Advertising
Advertising

"Tapi kalau menggerakan massa (untuk membuat kerusuhan) benar. Dia selalu menggerakkan massa," kata Pitra.

Dalam kasus rencana peledakan bom ikan ini, polisi telah menangkap 10 tersangka, yang berinisial S alias L, JAF, OS, NAD, AL, SAM, YF, ALI, FEB, dan Abdul Basith. Mereka rencananya akan meledakkan bom itu saat Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019.

Abdul Basith, menyebut sejumlah bom ikan disiapkan untuk meledakkan pusat bisnis di beberapa titik di Jakarta. Abdul mengutarakan rencananya bom diletakkan di pusat bisnis di tujuh titik.

"Otista, Kelapa Gading, Senen, Glodok, dan Taman Anggrek," kata Abdul Basith.

Menurut Abdul, bom ikan tersebut bukan menyasar kepada massa tertentu melainkan pusat bisnis. Tujuannya menyerang etnis Cina yang tinggal di Indonesia

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

59 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

5 Maret 2024

Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

26 November 2023

KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Rumah Pemilik Bom Ikan di Pariaman

7 Juli 2023

Polisi Geledah Rumah Pemilik Bom Ikan di Pariaman

Polisi menggeledah rumah pemilik 10 bahan peledak jenis bom ikan di Pariaman Utara.

Baca Selengkapnya

Warga Kota Pariaman Temukan 10 Bom Rakitan di Sebuah Warung

1 Juli 2023

Warga Kota Pariaman Temukan 10 Bom Rakitan di Sebuah Warung

bom rakitan tersebut ditemukan di sebuah warung di samping sekolah dasar oleh pemilik warung

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Tersangka Ditangkap

11 November 2022

Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ribuan Detonator Bom Ikan, 2 Tersangka Ditangkap

Ditpolairud Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan pengiriman ribuan detonator bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo

Baca Selengkapnya

Dilapori Ada Penggunaan Bom Ikan di Wakatobi, Arie Kriting Minta Pemda Tak Diam

24 Oktober 2022

Dilapori Ada Penggunaan Bom Ikan di Wakatobi, Arie Kriting Minta Pemda Tak Diam

Penggunaan bom ikan di Pulau Runduma, sebagai bagian dari Wakatobi, seperti dikatakan Arie Kriting, memiliki habitat penyu yang perlu dilindungi.

Baca Selengkapnya