Polisi Tangkap Tiga Pembegal Anak Venna Melinda

Jumat, 25 Oktober 2019 11:06 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku yang membegal dan mengeroyok artis Atthala Naufal. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan yang dialami putra kedua artis Venna Melinda itu.

"Tiga tersangka yang kami tangkap berinisial LH, YW, dan DH," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Gede mengatakan modus pembegalan yang dilakukan oleh komplotan ini ialah dengan berpura-pura menyerempetkan kendaraan angkot ke mobil milik Atthala pada 9 Oktober 2019 pukul 04.15 di Jalan Moch Kaffi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah Atthala menepikan kendaraannya, tersangka LH lalu turun dari angkot dan menghampiri mobil Atthala. Ia lalu menarik korban keluar hingga jatuh.

Setelah itu, kedua tersangka juga keluar dari mobil dan mulai mengeroyok korban. Usai korban tak berdaya, mereka berencana merampok barang Atthala yang ada di dalam mobil.

Namun saat aksi pengeroyokan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi keburu berdatangan dan memisahkan pengeroyokan tersebut. Para pelaku yang melihat warga berdatangan menjadi urung mencuri barang Atthala dan pergi dari lokasi.

Advertising
Advertising

"Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 04.45 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka LH alias Lupus, di tempat cucian mobil yang berada di Palm Ciganjur, Jakarta Selatan," ujar Gede.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka YW alias Yudha di Jalan Timbul Gg. Batu Belah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan DH alias Penyok di Kakao, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil angkutan umum yang digunakan untuk membegal, 1 unit telepon genggam, dongkrak yang akan digunakan untuk memukul korban, KTP, dan dompet.

Ketiga tersangka penganiayaan itu dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita terkait

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

2 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

8 hari lalu

Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

16 hari lalu

Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

16 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

18 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

18 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

23 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya