Polisi Tangkap Tiga Pembegal Anak Venna Melinda
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 25 Oktober 2019 11:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku yang membegal dan mengeroyok artis Atthala Naufal. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan yang dialami putra kedua artis Venna Melinda itu.
"Tiga tersangka yang kami tangkap berinisial LH, YW, dan DH," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Gede mengatakan modus pembegalan yang dilakukan oleh komplotan ini ialah dengan berpura-pura menyerempetkan kendaraan angkot ke mobil milik Atthala pada 9 Oktober 2019 pukul 04.15 di Jalan Moch Kaffi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Setelah Atthala menepikan kendaraannya, tersangka LH lalu turun dari angkot dan menghampiri mobil Atthala. Ia lalu menarik korban keluar hingga jatuh.
Setelah itu, kedua tersangka juga keluar dari mobil dan mulai mengeroyok korban. Usai korban tak berdaya, mereka berencana merampok barang Atthala yang ada di dalam mobil.
Namun saat aksi pengeroyokan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi keburu berdatangan dan memisahkan pengeroyokan tersebut. Para pelaku yang melihat warga berdatangan menjadi urung mencuri barang Atthala dan pergi dari lokasi.
"Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 04.45 tim melakukan penangkapan terhadap tersangka LH alias Lupus, di tempat cucian mobil yang berada di Palm Ciganjur, Jakarta Selatan," ujar Gede.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka YW alias Yudha di Jalan Timbul Gg. Batu Belah, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan DH alias Penyok di Kakao, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti satu unit mobil angkutan umum yang digunakan untuk membegal, 1 unit telepon genggam, dongkrak yang akan digunakan untuk memukul korban, KTP, dan dompet.
Ketiga tersangka penganiayaan itu dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.