Kasus Vape Narkoba, Pelaku Belajar Cara Meracik dari YouTube

Selasa, 29 Oktober 2019 10:41 WIB

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak (kedua kiri) bersama tersangka kasus pembuatan dan pengedaran Narkoba jenis Liquid vape menunjukkan ruang laboratorium saat gelar perkara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 18 Oktober 2019 menggerebek sebuah unit apartemen di Cinere Bellevue, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai tempat meracik vape narkoba skala industri rumahan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menciduk tiga orang tersangka yang menjual dan meracik vape bercampur tembakau gorila, mereka adalah FF, M, dan PN.

"Mereka belajar meracik dari internet atau YouTube, mudah banget untuk ditiru orang lain," ujar Kepala Unit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Ocha di kantornya, Senin, 28 Oktober 2019.

Tak hanya untuk belajar meracik, komplotan itu juga memanfaatkan internet untuk memasarkan vape narkotika yang mengandung tembakau gorila. Mereka menggunakan jejaring media sosial LINE untuk menawarkan barang dagangannya. Agar tak mudah terendus pihak kepolisian, para pelaku hanya menjual vape gorila ke orang yang sudah dikenal.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku dalam sehari bisa menjual 6 hingga 10 paket vape gorila yang dikirimkan lewat ekspedisi biasa. Dalam satu paket penjualan, Ocha mengatakan bisa terdiri lebih dari satu botol vape gorila.

"Liquid vape biasa harganya per 5 mili paling Rp 100 ribu. Ini yang mengandung tembakau gorila bisa sampai Rp 600 ribu per 5 mili. Tapi tersangka ngakunya tidak tahu kalau itu narkoba. Itu namanya bego, orang (harganya) mahal," kata Ocha.

Advertising
Advertising

Pengungkapan kasus vape narkotika ini berawal dari tertangkapnya Vicky Nitinegoro dan rekannya AN serta AJ pada 15 Oktober 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu mereka ditangkap karena dugaan penggunaan cairan vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5 Fluoro ADB atau biasa disebut tembakau gorila.

Setelah diperiksa, polisi memulangkan Vicky dan AN karena tidak terbukti sebagai pemilik vape narkotika tersebut. Sedangkan AJ ditahan karena terbukti memiliki satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB + MDMB, satu botol cairan vape mengandung Fluoro ADB dan satu buah MOD atau alat hisap Vape.

Kini, total sudah ada 4 orang yang polisi tetapkan sebagai tersangka kasus vape narkoba itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut menjual narkoba jenis tembakau gorila menyalahi UU Nomor 2 tentang perubahan penggolongan narkotika di nomor urut 94 Peraturan Menteri Kesehatan RI Tahun 2017. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

4 jam lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

3 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

4 hari lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya