MA Tolak Peninjauan Kembali Pengelolaan Air Sentul City

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 29 Oktober 2019 12:53 WIB

sejSejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali izin Sistem Penyediaan Air Minum PT Sentul City. Juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erlina mengatakan Komite telah menerima informasi ditolaknya peninjauan kembali PT Sentul City pada 22 Oktober lalu.

"Artinya tertutup peluang bagi PT Sentul City untuk mengelola SPAM di kawasan perumahan Sentul City," kata Deni melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2019. Sebab, putusan tingkat kasasi telah memenangkan gugatan warga atas izin tersebut.

Putusan PK tersebut juga memperkuat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor Nomor 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019 bertanggal 30 Juli 2019 yang mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin SPAM kepada PT Sentul City, Tbk.

Dengan adanya putusan tersebut, kata Deni, persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City telah berlangsung puluhan tahun itu telah selesai. Pengelola SPAM di Sentul City saat ini harus dialihkan kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2005 tentang SPAM.

PT Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) pun tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga. Menurut Deni, selama ini PT Sentul City bisa seenaknya memutus aliran air dengan tujuan mengintimidasi warga.

Advertising
Advertising

Warga diintimidasi karena sengketa Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL). "Sengketa ini sebenarnya juga sudah dimenangkan warga di pengadilan tingkat kasasi," kata Deni.

Dengan adanya Putusan PK bernomor 104 PK/TUN/2019 itu, maka posisi PT Sentul City hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun. Selain itu, ketentuan berlangganan yang berlaku pun merupakan ketentuan berlangganan PDAM Tirta Kahuripan. "Bukan ketentuan berlangganan yang dibuat PT Sentul City atau PT SGC," kata Deni.

Jadi, menurut Deni, PT Sentul City sekarang tidak bisa memutus aliran air selama warga membayar tagihan air minum tanpa embel-embel tagihan lain. Jika ancaman dan pemutusan masih dilakukan PT Sentul City dan PT SGC, maka tindakan tersebut melampaui kewenangannya dan melanggar hukum.

Dengan adanya Putusan PK, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melaksanakan proses peralihan pengelolaan air bersih sesuai dengan langkah-langkah yang telah direkomendasikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. "Seperti pemisahan tagihan air bersih dari tagihan lain, pencatatan warga sebagai pelanggan PDAM, dan penyambungan kembali layanan air bersih yang telah diputus PT Sentul City dan PT SGC," kata Deni.

Berita terkait

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya