Pengacara Guru Honorer SMPN 84 Koja Tantang Inspektorat DKI

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Febriyan

Rabu, 30 Oktober 2019 05:34 WIB

Bukti pendaftaran gugatan perdata Sugianti, guru honorer SMP Negeri 84 Koja, Jakarta Utara kepada Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 28 Oktober 2019. Sugianti tak kunjung diangkat menjadi PNS sejak 2013 meskipun telah lolos tes. Dia pun mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri PAN RB serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 5 miliar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pitra Romadoni, pengacara guru honorer SMP Negeri 84 Koja, Sugianti, menantang Inspektorat DKI Jakarta untuk membuka identitas pelapor yang dijadikan sebagai dasar pembatalan pengangkatan kliennya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Laporan Inspektorat itu dimasukkan dalam surat yang dibuat Dinas pada 30 September 2016.

"Pelapor itu bilang klien kami berpindah-pindah tugas padahal tidak. Ini kan surat kaleng. Seharusnya kalau jelas tunjukkan kepada Sugianti," ujar Pitra saat ditemui Tempo di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2019.

Dalam suratnya, Dinas Pendidikan menyampaikan hasil laporan Inspektorat DKI yang menyebutkan bahwa Sugianti sempat berpindah-pindah mengajar mulai dari di SMA Negeri 1 Lahat, Sumatera Selatan hingga menjadi guru honorer di SD Negeri Mojokerto sebelum akhirnya bertugas di DKI Jakarta pada 2007. Hal itu membuat Sugianti dianggap tak memenuhi syarat masa kerja minimal satu tahun di lingkungan DKI Jakarta per 31 Desember 2005.

Sugianti mengaku hanya pernah bekerja di SMA Negeri 1 Lahat pada 2002-2005. Namun, sejak 2005 atau saat pemberkasan berlangsung, dia sudah mengajar di SMP Negeri 84 Koja, Jakarta Utara.

Pitra mengatakan bahwa surat Dinas Pendidikan yang menganulir pengangkatan kliennya sebagai PNS tersebut sudah dibatalkan oleh pengadilan. Sugianti memenangkan gugatan dari tingkat pertama hingga kasasi.

Advertising
Advertising

Namun, hingga saat ini, menurut dia, Inspektorat DKI Jakarta tak juga membuka siapa pembuat surat kaleng itu.

"Kalau memang ditunjukkan siapa pelapor itu, hari ini juga saya akan pidanakan karena telah memberi keterangan palsu," kata Pitra.

Setelah tidak diangkat juga menjadi PNS walau telah memenangkan kasasi, Sugianti akhirnya menggugat perdata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Nasional V; Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatannya, Sugianti meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Nilai itu dihitung berdasar kerugian yang diderita Sugianti sejak 2014 atau sejak dia dinyatakan lolos seleksi calon PNS.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

4 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

7 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya