Ibu Murid Gugat Setengah Miliar, Ini Keterangan dari SMA Gonzaga

Kamis, 31 Oktober 2019 18:48 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat dan guru Sekolah Menengah Atas atau SMA Kolese Gonzaga belum memberi keterangan soal gugatan orang tua yang anaknya tidak naik kelas. Orang tua bernama Yustina Supatmi menggugat ganti rugi kepada SMA Gonzaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai lebih dari setengah miliar rupiah.

Tempo mencoba mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan itu Kamis pagi, 31 Oktober 2019. Namun, petugas keamanan di pos gerbang sekolah menghadang dan melarang masuk. Petugas bergeming meski kedatangan untuk mencari penjelasan atas adanya gugatan tersebut.

"Tidak boleh, mas," ujar petugas dengan tanda pengenal bernama Agus. Perlakuan ini mengulang yang terjadi pada Rabu petang 30 Oktober 2019. Sejumlah petugas pengamanan sekolah itu juga melarang dan hanya menyebut pejabat sekolah sedang berada di luar kota. "Kurang tahu juga siapa saja yang ke luar kota. Cuma pesannya ke luar kota," ujar seorang di antaranya.

Menurut dia, para pejabat SMA Gonzaga sudah lama berada di luar kota sebelum gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui publik. Yustina menggugat tiga pejabat dan satu guru di sekolah itu karena anaknya tidak naik kelas.

Belum jelas apa yang terjadi dengan sistem pendidikan di sekolah itu hingga ada gugatan dari orang tua murid tersebut. Satpam di gerbang pagar juga menegaskan bahwa tidak ada juru bicara sekolah yang bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan. "Gak ada," kata dia.

Advertising
Advertising

Tempo lalu mencoba menghubungi Kepala SMA Kolese Gonzaga Pater Paulus Andri Astanto melalui email untuk wawancara ihwal kasus ini. Namun belum mendapatkan balasan.

Pater Paulus adalah juga tergugat dalam perkara gugatan ini. Selain Pater Paulus, tergugat lainnya adalah Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI. Pihak yang menjadi turut tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam gugatan yang didaftarkannya, Yustina menginginkan majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat; menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum; dan menyatakan anak penggugat (BB) memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Dia juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000. Sidang lanjutan kasus ini bakal dilakukan 4 November 2019 dengan agenda pemanggilan turut tergugat.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

11 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

14 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

30 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

34 hari lalu

Kenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?

Kepala Kejati Sumbar Asnawi bepergian dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi ke Arab Saudi mendapat sorotan. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

40 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

40 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

44 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

45 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

47 hari lalu

Disdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya

Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya